Jadi Pengedar dan Pengguna Sabu, Pasutri Ditangkap Polisi

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.CO.) – Pasangan suami-isteri (Pasutri) berinisial HLP alias Ucok (48) dan DSL alias Ita (34) yang tinggal dikawasan jalan Nuansa kelurahan Bahtera Makmur Kota kecamatan Bagan Sinembah tak berkutik saat kediamannya digerebek polisi.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir dan istrinya yang mengaku sebagai ibu rumah tangga ( IRT) ini saat digerebek, lalu petugas berhasil menemukan barang terlarang golongan 1 tersebut dengan berat kotor 7,3 gram, bersama beberapa barang bukti terkait lainnya.

Kongkowkuy

Demikian disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan Pengungkapan perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

Dijekaskan Dewy, bahwa pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota, terjadi dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Reymon Basir SH beserta anggota opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud.

Dan Tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan sekaligus menghubungi RT setempat, setelahnya langsung menggerebek rumah pelaku dan didampingi RT setempat, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku

Saat penggeledahan, ditemukan 6 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus tisu warna putih berada didalam ember yang berisi air.

” Kemudian ditemukan barang bukti yang lain nya berupa 2 buah bong dan satu buah kaca pirex yang ada Sabunya, dan dilakukan penggeledahan terhadap lemari pelaku, disitu ditemukan satu buah tas warna hijau yang berisikan satu buah tas plastik, 11 buah mancis ,10 buah plastik bening kosong,3 buah kaca pirek, 4 buah sendok skop,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Dewy lagi juga ditemukan satu buah gunting, satu buah HP merk Oppo, satu buah HP merk Realmi.

” Kemudian ditanyakan kepada pelaku dengan berkata barang bukti ini milik siapa dan pelaku mengatakan bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya barang bukti beserta kedua orang Tersangka dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.

Dan setelah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif Methaphetamin.

” Untuk dakwaan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2)jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya. (min)