Dua Lagi Tersangka Korupsi Baznas Ditahan Kejari Dumai

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Jumat (1/9/ 2023) Jaksa selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Dumai telah menetapkan lagi 2 orang tersangka inisial IE dan IJ mantan pengurus Baznas Kota Dumai.

Kajari Dumai melalui Kasi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas SH MH mengatakan, keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya atau menguntungkan orang lain yakni tersangka IS dan juga diri sendiri yang menimbulkan kerugian keuangan negara c.q. Baznas Kota Dumai sekitar Rp1,4 milyar selama kurun waktu 2019 sampai dengan. 2021.

Kongkowkuy

Pasal pokok yang diterapkan yaitu: Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,. Saat ini, besaran uang yang telah dinikmati masing-masing tersangka masih akan dipastikan oleh jaksa penyidik berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan yang masih terus berproses.

“Jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan sejak 01 September 2023 selama 20 hari dan dapat diperpanjang untuk kepentingan proses penyidikan,”ujarnya.(rio)