DUMAIPOSNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi oleh Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mencuat sejak berbulan lalu, kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9) kemarin.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengantongi sejumlah benda yang disinyalir sebagai barang bukti dugaan korupsi Mentan SYL, di antaranya belasan senjata api, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan catatan keuangan dan pemberian aset, serta uang tunai puluhan miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Berkaitan dengan senjata api, kata dia, bukan menjadi wewenang KPK.
“Terkait berapa jumlahnya atau ada izinnya dan lain sebagainya, itu kan di luar wilayah kewenangan KPK ya. Karena kami fokusnya sekali lagi di penyelesaian proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” kata Ali Fikri, dilansir dari Antara Kaltara, Jumat (29/9).
Begitu juga dengan uang tunai yang disita, Ali menyebut saat ini pihaknya masih dalam proses memastikan jumlah pasti keseluruhannya. Sementara untuk dokumen penting, selanjutnya akan dilakukan analisis dan masuk dalam berkas penyidikan.
“Tim penyidik KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK, kemudian disimpulkan adanya barang bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” terangnya.
Lebih lanjut, dalam perjalanan kasus dugaan korupsi Mentan SYL ini, Ali Fikri menyebut pihaknya sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun, hal itu akan diumumkan saat penyidikan dan pengumpulan bukti rampung.
Jawapos.com