DUMAIPOSNEWS.COM – Kasus Penggelapan Dalam Jabatan yang menjerat mantan petinggi Jawa Pos ZAINAL MUTTAQIN telah resmi dilimpah pada tanggal 24/8 (tahap dua) oleh Mabes Polri ke Kejari Balikpapan. Artinya perkara tersebut menjadi kewenangan kejaksaan untuk menahan dan melakukan proses selanjutnya, dan dalam waktu dekat perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Pihak PT Duta Manuntung anak usaha PT JJMN dan Jawa Pos menyayangkan sikap ZAINAL MUTTAQIN yang mengabaikan niat baik dari Pelapor yang dari awal sudah berusaha agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan tetap bersikap keras mempertahankan sesuatu hak atas tanah yang diketahuinya bahwa sesungguhnya tanah-tanah tersebut adalah miilik PT Duta Manuntung karena bidang tanah tersebut dibeli mempergunakan uang perusahaan, hanya saja di dalam sertifikat tanah itu tercatat atas nama ZAINAL MUTTAQIN (nominiee) atau pinjam nama.
Pihak Jawa Pos, PT JJMN dan PT Duta Manuntung tidak ada niat untuk menghukum ZAINAL MUTTAQIN dalam perkara ini mengingat ZAINAL MUTTAQIN pernah menjadi bagian dari perusahaan, terbukti pada saat ZAINAL MUTTAQIN menguasai, memagar, pasang banner di atas tanah yang diklaim miliknya itu, serta mensomasi PT Duta Manuntung (Pelapor) agar PT Duta Manuntung segera mengosongkan bangunan/kantor yang ada di atas tanah yang menjadi objek perkara itu, Pihak PT Duta Manuntung menjawab somasi ZAINAL MUTTAQIN itu yang disertai dengan undangan dengan maksud agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, undangan PT Duta Manuntug sebanyak dua kali itu diabaikan oleh ZAINAL MUTTAQIN atau tidak dijawab, upaya PT Duta Manuntung tersebut tidak berakhir sampai disitu, Pihak PT Duta Manungtung menghubungi ZAINAL MUTTAQIN dan PENGACARANYA melalui via telepon, juga tidak direspon atau tidak diangkat.
Atas sikap ZAIAL MUTTAQIN tersebut di atas, maka dengan terpakasa PT Duta Manuntung menempu proses hukum baik pidana maupun perdata untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut yang dibeli dengan mepergunakan uang perusahaan.
Upaya damai yang dilakukan oleh PT Duta Manuntung, juga dilakukan pada saat perkara ini di Laporkan di Bareskrim Mabes Polri, Pihak PT Duta Manuntung meminta kepada penyidik agar permasalahaan ini bisa diselesaikan secara musyawarah (Restorative Justice), namun usaha tersebut juga tridak mendapat tanggapan yang baik dari ZAINAL MUTTTAQIN, terbukti Pengancara ZAINAL MUTTAQIN menyampaikan surat penawaran perdamaian yang isinya Pihak ZAINAL MUTTAQIN bersedia melepaskan asset-aset tersebut sebabyak 35%, bagaimana mungkin pihak yang secara nyata membeli asset-aset tersebut diberi bagian hanya 35%, artinya tdak ada niat baik dari ZAINAL MUTTAQIN untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Duta Manuntung, PT. JJMN anak usaha dari Jawa Pos sangat prihatin dengan nasib mantan petinggi Jawa Pos ZAINAL MUTTAQIN, selain perkara tersebut diatas, masih ada dua Lporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri yang sedang diselidiki oleh penyidik Mabes Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor 128 tentang Dugaan Pemalsuan Surat/Penyalahgunaan Materai dan Tagihan Palsu pada Sidang Kepailitan yang dilaporkan oleh Dirut PT IED, sekalipun tagiuhan paslu itu dicabut oleh ZAINAL MUTTAQIN, juga tidak menghapus pidana dengan alasan bahwa pencabutan itu bukan karena didasari atas kesadaran dari ZAINAL MUTTAQIN pada saat itu, melainkan mendapat protes keras dari Pengurus PKPU dan para kreditur lain. Dalam Perkara Pemalsuan Surat dan Tagihan Palsu Sidang Pailit sebagai mana dimaksud dalam Pasal 263 Jo Pasal 400 KUHPidana, tidak perluadanya kerugian karena di dalam kedua Pasal tersebut tidak terdapat unsur yang mengharuskan adanya kerugian.
Laporan Polisi Nomor :129 tentang dugaan penggelapan uang perusahan yang di laporkan oleh Dirut PT IED, dalam Laporan Polisi tersebut, ada tiga Terlapornya, yaitu : ZAINAL, SUKMO dan BAMBANG IRAWAN masing-masing pernah menjabat sebagai Direksi Perusahaan. Ketiga terlapor tersebut diduga melakukan tindakan penyalgunaan wewenang dalam jabatannya dalam mengelola keuangan perusahaan sehingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi dan berakhir di PKPU oleh beberapa Krediturnya. Penyalagunaan wewenang yang dimaksud adalah dengan sengaja melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan para pemegang saham dan para komisaris perusahaan, dan apabila dalam penyalagunaan wewenang yang dimaksud ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oileh para terlapor itu, maka para terlapor itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(rls)