Jarang Masuk Kantor, Dua Guru Diberhentikan

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM) - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan yang berprofesi sebagai guru diberhentikan. Alasan pemberhentian dua orang tersebut,dikarenakan jarang masuk kantor dan inisial orang tersebut MT dan R yang merupakan guru di Kecamatan Pangkalan Kuras.

” Ya, ada dua orang pegawai yang kita berhentikkan tahun 2023 ini, karena tidak pernah masuk kantor.. Dua orang ASN yanng diberhentikan berstatus guru yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP),”terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Darlis melalui Kabid Pembinaan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Kabupaten Pelalawan Fazli SAP kepada Dumai Pos, Senin (14/8) kemarin.

Kongkowkuy

Fazli juga mengatakan, bahwa guru itu melakukan tindakan indisipliner, sudah sesuai dengan jangka waktu, sesuai tingkatan hukumannya, tingkatan hukuman harus berat dan diberhentikan. Dua orang tersebut berinisial MT yang merupakan guru SMP dan R merupakan guru SD di kecamatan Pangkalan Kuras

” Disaat kita panggill dua orang tersebut untuk menanyakan kenapa tidak masuk kantor, alasan mereka karena sibuk menjaga keluarganya yang sakit dan tanpa kejelasan. Kita sudah berhentikan sejak bulan Juli kemarin. Mereka diberjentikan bukan tidak hormat,tapi diberhentikan untuk pensiun dan permohonan pengunduran diri,”ujarnya.

Ketika ditanyakan lagi, apakah ada yang menyusul pegawai ASN yang akan diberhentikan, Kabid Pembinaan dan kinerja aparatur menambahkan, bahwa ada lagi ASN yang tidak taat aturan pegawai. Saat ini pihaknya masih menunggu data dari Dinas Pendidikan terkait anggotanya tersebut. Pihaknya seringkali mengingatkan agar ASN menjadi contoh pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pihaknya meminta memaksimalkan pelayanan.

” Kalau mau pasti pegawau ASN yang tidak taat tersebut,langsung ajabl tanta kedinas terkait. Dimana kuta belum ada data namanya,”tutupnya.(naz)