SIAK (DUMAIPOSNEWS) – Sesuai dengan hasil akhir pembahasan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak yang berlangsung merathon beberapa hari lalu maka nilai Anggaran yang disyahkan untuk APBD Siak 2022, Rp. 2.031.664.231.558,00.
(dua trilyun, tiga puluh satu milyar, enam ratus enam puluh empat juta, dua ratus tiga puluh satu ribu, lima ratus lima puluh delapan rupiah,).
Demikian dibacakan Juru Baca Banggar DPRD Siak, Marudut Pakpahan pada sidang paripurna Penyampaian Laporan Banggar DPRD, Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, Senin (29/11).
Bupati Siak, Drs H Alfedri MSi juga langsung mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar DPRD, Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022, Permintaan Persetujuan Anggota Secara Lisan oleh Pimpinan Paripurna, sekaligus Penandatanganan Keputusan Bersama tersebut, secara virtual di Ruang Bandar Siak (Lt.II Kantor Bupati Siak), Senin (29/11).
Dalam sambutannya Bupati Siak menyampaikan, persetujuan bersama Ranperda tentang APBD Kabupaten Siak T.A 2022 telah melalui rangkaian proses yang panjang, dilakukan antara pihak legislatif dan pihak eksekutif baik ditingkat komisi dan badan anggaran. Sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Siak.
“Atas segala upaya tersebut, kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Siak. Yang telah banyak memberikan pendapat dan berbagai pandangan dalam bentuk tanggapan, saran yang sifatnya konstruktif, serta kritik objektif, juga permintaan penjelasan konkrit terhadap Ranperda APBD Kabupaten Siak Tahun 2022” sebutnya.
Bupati Alfedri menjelaskan, berdasarkan UU No.23 Th.2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No.27 Th.2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, maka Ranperda tentang APBD Kabupaten Siak 2022 yang telah disetujui bersama antara Pemkab Siak dengan DPRD dan Rancangan Perbup Siak tentang penjabaran APBD Kabupaten Siak 2022, sebelum ditetapkan, oleh Bupati disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Riau.
Untuk dievaluasi, sesuai Permendagri No.9 Th.2021 tentang tata cara evaluasi Ranperda, tentang APBD, Ranperda tentang perubahan APBD, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD.
Selanjutnya, sambung Alfedri, terkait hal tersebut pihaknya berharap kepada TAPD beserta Pimpinan OPD terkait, dapat turut serta dalam pembahasan saat evaluasi RAPBD Kabupaten Siak nantinya yang dilaksanakan oleh Pemprov Riau. Sambil menunggu hasil evaluasi terhadap APBD Kabupaten Siak 2022 dari Gubernur Riau.
“Kami minta kepada seluruh Kepala OPD untuk segera mempersiapkan kelengkapan administrasi, terutama yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Agar nantinya dalam pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat” pungkasnya.
Dalam rapat itu juga dilakukan penandatanganan keputusan bersama dan Permintaan Persetujuan Anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna. Tampak hadir dalam rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman, Asisten Ekbang Setda Kabupaten Siak Hendrisan, Para Staf Ahli Bupati, melalui layar tampak hadir Ketua DPRD Siak Indra Gunawan beserta anggota. (Rel)