MA Tolak Uji Materi Kubu Moeldoko, Begini Respons Yusril

JAKARTA ( DUMAIPOSNEWS ) – Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh kubu Moeldoko terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menghormati putusan tersebut. Terlebih tugasnya sebagai kuasa hukum empat kader Demokrat kubu Moeldoko telah selesai.

Kongkowkuy

“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat,” ujar Yusril kepada wartawan, Rabu (10/11).

Yusril mengaku, tidak lagi ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan dari MA. Kata dia, kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya, yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

Namun demikian, Yusril beranggapan bahwa tidak sependapat dengan MA. Karena AD/ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD/ART parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.

“Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu,” katanya.

Yusril menuturkan, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

“Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tsb? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART,” tuturnya.

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer. Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam.

Karena itu, menurut Yusril, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat kepengurusan AHY.

Adapun judicial review ini dilakukan oleh empat orang kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sementara kuasa hukum mereka adalah Yusril Ihza Mahendra.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Selasa (9/11).

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dan lainnya melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Adapun majelis yang menangani perkara terdiri dari ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.(jpg)