Jaksa Agung Keluarkan Instruksi,  Kejati Sumut Langsung Usut 2 Kasus Mafia Tanah

JAKARTA (DUMAIPOSNEWS)-PERINTAH Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai pemberantasan mafia tanah direspons secara cepat oleh jajaran kejaksaan di daerah. 

Berselang tiga hari setelah instruksi tersebut keluar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan masalah pertanahan.

Kongkowkuy

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada dua kasus mafia tanah yang diusut Kejati Sumut.”Pertama, dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Leonard dalam keterangan yang diterima JPNN, Kamis (18/11).

Sementara kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi  kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Belum diketahui berapa taksiran nilai kerugian negara dalam kasus-kasus tersebut.

Leonard mengatakan penyelidikan kedua kasus tersebut telah bergulir sejak 15 November lalu. “Surat Perintah Penyelidikanditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 15 November 2021,” pungkas Leonard.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengin struksikan seluruh jajarannya untuk mendukung kebijakan pemerin tah memberantas mafia tanah.

Instruksi itu disampaikan Jaksa Agung dalam kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi 
Sumatera Utara (kejati Sumut), Jumat (12/11).

Menurut dia, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. “Sebab, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan,” kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Burhanuddin menyebut mafia tanah tidak hanya menghambat pembangunan nasional, tetapi juga memicu konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan, dia mensinyalir para mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Maka dari itu, Jaksa Agung Burhan meminta jajarannya memberantas mafia tanah dengan menutup atau memperbaiki celah-celah yang berpeluang dimasuki jaringan mereka.

Mantan Jamdatun itu meminta kepada jajaran intelijen kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa main mata dengan para pejabat ASN, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” tegas Burhanuddin. (dil/jpnn/gen)