JAKARTA (DUMAIPOSNEWS)-PERINTAH Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai pemberantasan mafia tanah direspons secara cepat oleh jajaran kejaksaan di daerah.
Berselang tiga hari setelah instruksi tersebut keluar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan masalah pertanahan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada dua kasus mafia tanah yang diusut Kejati Sumut.”Pertama, dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Leonard dalam keterangan yang diterima JPNN, Kamis (18/11).
Sementara kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Belum diketahui berapa taksiran nilai kerugian negara dalam kasus-kasus tersebut.
Leonard mengatakan penyelidikan kedua kasus tersebut telah bergulir sejak 15 November lalu. “Surat Perintah Penyelidikanditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 15 November 2021,” pungkas Leonard.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengin struksikan seluruh jajarannya untuk mendukung kebijakan pemerin tah memberantas mafia tanah.
Instruksi itu disampaikan Jaksa Agung dalam kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara (kejati Sumut), Jumat (12/11).
Menurut dia, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial. “Sebab, sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan,” kata Burhanuddin dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Burhanuddin menyebut mafia tanah tidak hanya menghambat pembangunan nasional, tetapi juga memicu konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. Bahkan, dia mensinyalir para mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.
Maka dari itu, Jaksa Agung Burhan meminta jajarannya memberantas mafia tanah dengan menutup atau memperbaiki celah-celah yang berpeluang dimasuki jaringan mereka.
Mantan Jamdatun itu meminta kepada jajaran intelijen kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa main mata dengan para pejabat ASN, aparat penegak hukum, maupun ketua adat.
“Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara,” tegas Burhanuddin. (dil/jpnn/gen)