JAKARTA (DUMAIPOSNEWS)-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021. SE itu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE itu, ditegaskan larangan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan mudik selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Namun, terdapat pengecualian bagi para ASN yang mengalami tiga kondisi.
Yakni pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Selanjutnya, pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon ll) atau kepala kantor satuan kerja. Selain itu, pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.(jpg)
SELENGKAPNYA BACA DUMAI POS, SENIN 29 NOVEMBER 2021