JAKARTA ( DUMAIPOSNEWS ) – Reuni 212 rencananya akan digelar pada 2 Desember 2021. Namun, polisi belum mengeluarkan izin keramaian terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) rencana aksi tahunan ini. Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulfan.
“Untuk kegiatan 212 hingga saat ini Polda belum mengeluarkan izin. Besok kita update ya, ada perkembangan baru besok ya untuk 212,” ujar Zulfan, Minggu (28/11/2021) sore.
Polda Metro Jaya melihat ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum bisa dipenuhi panitia acara reuni 212. Salah satunya adalah rekomendasi dari Satgas Covid-19 di masa pandemi yang belum berakhir.
Zulfan menjelaskan untuk kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi STTP. STTP itu kata dia menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.
“Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkamnya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian,” kata Zulpan pada 25 November 2021 silam.
Pihak panitia Reuni 212 juga perlu mendapatkan izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta karena acara Reuni 212 diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat.
“Ini menyangkut dengan pola keamanan apabila kegiatan tersebut dapat izin. Namun perlu diketahui apabila panitia tidak dapat lengkapi ketentuan itu, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, muncul seruan Habib Rizieq yang menyerukan seluruh umat islam untuk membanjiri event tahunan itu. Dalam seruan yang terpampang melalui sebuah poster, terpampang foto Habib Rizieq dan momen pesan itu ditujukan kepada umat Islam agar membuat membuat baliho, spanduk, pamflet, meme, hingga stiker undangan ‘Reuni Alumni 212’.
“Sebanyak-banyaknya untuk dipasang dan disebarluaskan atas nama masjid, madrasah, pesantren, majelis, lembaga, perusahaan, komunitas dengan lambang dan logo masing-masing,” tulis pesan seruan itu. “Ayo Reuni 212! Ayo Hadiri & Banjiri…!! 2 Desember 2021. Awas Penggembosan, Awas Penghadangan,” lanjut seruan poster itu. (okz/jpg)