SIMPANGKANAN (DUMAIPOSNEWS) – Akibat mencuri tas yang berisikan uang sebesar Rp 5 juta dari dalam mobil yang tengah terparkir di rumahnya, seorang pria berhasil di bekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan.
Pria diduga pelaku diketahui bernama RS (22) warga jalan Yos Sudarso RT/RW 002/001 Kepenghulan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan ini di bekuk petugas.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Senin (15/11) menyebutkan, bahwa pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh korban Sugeng Raharjo (27) karena merasa dirugikan oleh pelaku yang telah mencuri tasnya yang berisikan uang yang terparkir di rumahnya di Yos Sudarso RT/RW 02/01 Kepenghulan Bagan Nibung Kecamatan Simpang.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.
Dikatakan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil ini, bahwa aksi pencurian itu terjadi Pada Sabtu (30/11) sekira pukul 08.00 Wib saat korban baru pulang dari Cikampak Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumut.
Sampai di rumah karena hujan deras, korban langsung masuk kerumah dan meninggalkan tas kecil berisi uang sejumlah Rp 5 juta dan pada saat itu juga korban lupa mengunci mobil miliknya dan langsung beristirahat tidur.
Kemudian pada keesokan harinya, Ahad (31/11) sekira pukul 03.00 Wib korban terbangun dan hendak mengambil tasnya, ternyata pada saat korban menghampiri mobilnya melihat tersangka sudah memegang tas selempang warna hitam merk Pushop milik korban yang berisi uang tersebut sambil berlari dan memanjat pagar rumah korban.
Lalu korban mencari tersangka namun tidak menemukannya. Kemudian korban mendengar informasi, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.
Mendengar informasi itu selanjutnya korban langsung menuju kerumah tersangka dan menemukan tersangka. Kemudian, korban bertanya kepada si terlapor bahwa apakah terlapor ada mengambil uangnya di dalam mobil sejumlah Rp 5 juta. Dan saat itu tersangka pun mengakuinya bahwa dirinya sendiri yang mengambil uang tersebut.
Selanjutnya pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan pada Sabtu (13/11).
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung melakukan penyelidikan seputar keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui sedang berada di Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan.
Sesampainya di rumah, tim opsnal Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung mengamankan tersangka dan menggelandangnya ke Mapolsek Simpang Kanan guna pengusutan lebih lanjut.
” Saat ini terduga pelaku sedang dalam menjalani proses di Polsek Simpang Kanan, sementara barang buktinya adalah 1 buah tas selempang warna hitam merk Pushop dan terduga dituduhkan pasal 362 Jo 363 KUHPidana,” jelas Juliandi. (min)