BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS) – Ayah hendaknya menjadi pelindung bagi keluarga. Namun hal ini tidak bagi seorang laki-laki berinisial AN (37) warga Dusun Beringin Balam Km 28 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya.
Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih menyandang status sebagai pelajar sebut saja Melati (16).
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Selasa (16/11) menyebutkan, bahwa akibat perbuatan bejadnya itu kini tersangka harus menginap gratis di hotel prodeo Polsek Bagan Sinembah.
Bersama dengan tersangka juga diamankan satu buah pisau, satu helai baju kemeja lengan panjang kotak-kotak warna biru, satu helai celana panjang garis-garis serta satu helai jilbab warna ungu
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul itu.
Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa terbongkarnya perbuatan bejad itu sewaktu hari Sabtu (13/11) sekira pukul 13.00 Wib saat ibu korban, Sus (37) bersama dengan adik kandungnya yang bernama Adi Pramono dan istrinya Sri Kurniati sedang menegur dan memberi nasehat kepada korban.
Dan maksud dari sang ibu guna memperingati korban agar tidak masuk sekolah jika tidak ada jadwal sekolah dikarenakan saat ini korban hanya masuk sekolah hanya dua kali dalam seminggu untuk bertatap muka.
Dimana, saat itu ibu korban mengatakan bahwa “Ayah Mu Sayang Sama Mu, Makanya Mamak Disuruh Menegur Kau”. Mendengar hal perkataan ibunya itu, korban langsung menentang perkataan tersebut dengan mengatakan “ Mana Ada Sayang Mak, Kalo Sayang Gak Dilecehkan Aku “.
Mendengar hal tersebut sang ibu bersama dengan paman dan tantenya langsung membujuk korban untuk jujur terkait apa yang sudah dilakukan oleh ayahnya itu.
Hingga akhirnya korban mengaku bahwa ayahnya sudah memeluk dan membuka baju korban dan memaksanya untuk berhubungan badan,
Bagai petir disiang hari begitu mendengar pengakuan dari korban. Dan karena merasa tidak terima dan keesokan harinya langsung membawa korban berangkat menuju Kantor Polsek Bagan Sinembah dan melaporkan kejadian tersebut untuk proses lebih lanjut.
Berbekal laporan itu, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan pengejaran tersangka. Hingga akhirnya tim opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
” Ya saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ” jelas Juliandi.
Dan terhadap tersangka, lanjut Kasubag Humas lagi dijerat dengan Undang-undang Pelindungan Anak. ”
Kita jerat dengan pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (3) UU RI No 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Juliandi kembali. (min)