Sapol PP Buka Pelayanan Pengaduan Secara Online

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, (Satpol PP) telah menyediakan layanan pengaduan masayrakat secara online. Jadi masayarakat bisa langsung menyampaikan berbagai keluhan dan pengaduan bisa tidak dating ke kantor Satpol PP.

Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Kota Dumai Yuda Pratama malalui Kabid SDA Tengku Izmet pada Dumai Pos, Senin (15/11).

Kongkowkuy

” Jika sebelumnya masyarakat melakukan laporan permasalahan Ketertiban Umum atau Tibum serta masalah Ketentraman masayrakat (Tranmas) maka saat ini kita sudah membuka jalur mellui Online. Namun masyarakat yang ingin melapor langsung dating ke kantor tetap dilayani,’’ ujar Izmet.

Menurut Izmet, pesan tersebut bisa langsung melalui Facebook atau Instagram Satpol PP Kota Dumai dengan akun @satpolppdumai¬-official dengan mencantumkan nama pelapor, alamat gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat, foto gangguan tibum dan transmas jika ada.

’’Dalam hal ini kita dari Satpol PP memastikan kerahasiaan identitas pelapor’’ ujar Izmet lagi.

Adapun contoh laporan yang bisa disampaikan misalnya melatakkan atau menumpukkan semua jenis bahan bangunan, misalnya batubata, kerikil, pasir semen dan lainnya di areal jalan umum untuk jangka waktu lebih dari 2X24 jam tanpa se izin walikota atau pejabat yang ditunjuk. Juga bisa misalnya mengotori dan merusak jalan jalur hijau taman dan tempat umum, membuka memindahkan merusak atau melanggar rambu rambu lalulintas, kecuali para petugas ditunjuk walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.

Selanjutnya ujar Izmet, jika meletakkan atau memarkirkan semua jenis kenderaan bermotor atau tidak bermotor di jalan jalur hijau, taman-taman, tempat-tempat umum dan di sepanjang kaki lima pertokoan kecuali pada tempat parkir yang telah disediakan ditentukan oleh Walikota, atau pejabat yang ditunjuk atau jalan-jalan yang tidak ditentukan larangannya untuk itu.

“Juga memasang, menempelkan mengantungkan sepanduk, poster pelakat, pamphlet, dan lainnya yang sejenis pada tembok, pagar, jalan jalan, jalur hijau, taman-taman dan tempat umum, tanpa seizing walikota atau pejabat yang ditunjuk, maka bisa ditindaklanjuti,’’ ujar Izmet lagi.

Izmet melanjutkan, sosaialisasi untuk laporan masayrakat ini juga sudah dilakukan, dan akan terus dilaksanakan.” Beberapa waktu lalu kita sudah menyampaikan di kantor Camat Dumai Kota, dan ini akan kita sampaikan juga ke beberapa kecamatan lainnya. Alhamdulillah tanggapan sudah sangat baik dari kecamatan,’’ ujarnya lagi.(gen)