Tak Mau Minta Maaf, Moeldoko Tolak Berdamai dengan 2 Peneliti ICW

JAKARTA ( DUMAIPOSNEWS ) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko enggan berdamai dengan 2 peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga dan Miftahul Huda. Moeldoko tetap memilih menempuh jalur hukum untuk keduanya.

”Kita kan melapor. Karena kita yang melapor tentunya kita enggak ada pemikiran seperti itu (damai),” kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan kepada wartawan, Rabu (13/10).

Kongkowkuy

Kendati demikian, Otto tetap membuka pintu perdamaian melalui mediasi yang dilakukan penyidik. Namun, sejauh ini, belum ada niat dari Moeldoko mencabut laporan polisi.

”Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya. Pak Moeldoko kan simpel saja. Dia ingin mengatakan bahwa kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah ya cabut saja pernyataannya dan minta maaf selesai, saya maafkan. Pak Moeldoko tidak neko-neko,” jelas Otto.

Otto menyampaikan, Moeldoko tidak akan melaporkan Egi dan Miftahul ke polisi apabila keduanya minta maaf. Namun, somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi keduanya.

”Kalau tidak dilaporkan berarti benar dong tuduhan mereka itu. Kami selalu berpendapat bahwa pidana itu adalah upaya terakhir. Dia sampai tiga kali kita ajukan somasi supaya panjang kesempatan untuk mereka minta maaf, ternyata begitu lama kita tunggu tetap juga tidak bisa berhasil,” tutur Otto.

Sebelumnya, perseteruan KSP Moeldoko dengan ICW soal peredaran Ivermectin dan ekspor beras berbuntut panjang. Setelah melayangkan somasi, Moeldoko memutuskan melaporkan 2 peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah ke Bareskrim Polri.

Laporan Moeldoko diterima dengan Nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 10 September 2021. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

”Pernyataan Egi dan Miftah yang menyebut Pak Moeldoko itu melakukan suatu perburuan rente, artinya mencari untung dengan cara yang tidak sah melawan hukum sehubungan dengan adanya peredaran obat Ivermectin,” kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9).

Otto menyatakan, tudingan yang dilontarkan ICW kepada kliennya tidak benar. Oleh karena itu, setelah somasi tidak diindahkan, Moeldoko memutuskan membawa ke jalur hukum.

Dalam laporan tersebut, Egi dan Miftah dipersangkakan pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.(jpg)