DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Dua pasangan bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Dumai dalam Operasi penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2002, tentang penyelenggaraan ketertiban umum khusus pasal 25 asusila dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan penduduk, di salah satu hotel di kota Dumai, Senin (25/10).
Kepala Satpol PP Kota Dumai, Yuda Pratama mengungkapkan, dua pasangan bukan suami istri, ini pihaknya temukan sewaktu menginap di salah satu hotel di Kota Dumai.
Ia menjelaskan, pasangan bukan suami istri yang ditemukan berduaan di kamar hotel diduga melakukan tindak asusila sebab mereka tidak dapat menunjukkan surat nikah dan KTP mereka juga berbeda domisilinya.
Yudha menerangkan, dua pasangan diduga mesum ini merupakan warga Kecamatan Dumai Barat, dan mereka langsung di bawa ke kantor Satpol PP Dumai, untuk didata dan diberi pembinaan, lalu diminta membuat surat pernyataan diatas materai untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Pasangan bukan suami istri pihaknya minta menghubungi pihak keluarga untuk menjemput dan ikut menandatangani surat pernyataan sebagai saksi atau penjamin, setelah diberi pembinaan pasangan tersebut dipersilahkan kembali kerumahnya masing-masing.
Yuda Pratama menambahkan, operasi ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pengawasan, penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2002, tentang penyelenggaraan ketertiban umum khusus pasal 25 asusila dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan penduduk.
Ia berpesan kepada orang tua untuk bisa mengawasi anak-anaknya, jangan sampai salah pergaulan, tentunya akan merusak masa depan.”Orang tua harus mengawasi anak-anaknya, jika keluar rumah pastikan keluar bersama siapa dan tujuannya jelas guna memastikan keberadaan anak-anak kita, jangan sampai anak-anak kita terjerumus dalam pergaulan bebas,” pungkasnya.(wan)