Pertama di Riau, PA Siak Sidang dan Antarkan Amar Keputusan Perwalian ke Yayasan Fajar Amanah

SIAK (DUMAIPOSNEWS) – Luar biasa, setelah dilaksanakan sidang sesuai aturan yang berlaku, maka diputuskanlah bahwa tiga anak dari enam orang yang diajukan pihak Yayasan Fajar Amanah Perawang untuk hak perwaliannya diberikan kepada H M Bakri (pimpinan yayasan fajar amanah, red) diterima atau dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Siak.

Amar keputusan PA Kabupaten Siak tersebut langsung diantarkan dan diserahkan oleh Ketua PA Kabupaten Siak, Wachid Baihaqi SHI MH ke pantia yayasan Fajar Amanah yang langsung diterima H.M Bakri.

Kongkowkuy

“Kami melihat langsung bagaimana susahnya pak Bakri ini datang ke PA Siak bersama anak-anak disabilitas, makanya kami mengambil kebijakan untuk langsung mengantarkan langsung ke sini (Yayasan Fajar Amanah, red) amar keputusan hak perwalian ini,” ujar Wachid disela-sela proses serah terima amar keputusan pada Selasa (26/10) sore.

Ditambahkannya, baru tiga anak yang bisa kita putuskan untuk hak perwaliannya kepada pak Bakri, karena yang tiga lagi mereka sudah dewasa atau bukan anak dibawah umur lagi.

“Saya akan coba mencari celah hukumnya agar mereka yang bertiga ini juga nanti bisa diberikan kepastian hukum untuk mendapatkan hak administrasi kependudukannya,” tekad Wachid.

Dijelaskan lagi, dengan telah diberikan hak perwalian ini maka kepada tiga anak ini sudah bisa diajukan ke dinas kependudukan untuk mendapatkan administrasi kependudukannya seperti KTP dan lainnya.

“Makanya salah satu isi amar keputusan ini, kepada pak Bakri dimintakannuntuk bisa melaporkannya segera ke Disdukcapil sehingga administrasi kependudukannya bisa diproses,” ucap Wachid.

Dikesempatan itu, Wachid juga menyampaikan bahwa sepengetahuan dirinya baru terjadi di Siak kasus seperti ini dan kita berikan apresiasi kepada pihak yayasan dan juga pihak Pemkab Siak melalui Dinas Sosialnya.

“Ini tentu bisa menjadi salah satu bukti lagi bahwa Kabupaten Siak layak dijuluki Kabupaten peduli anak. Di daerah lain belum ada yang berinovasi seperti ini, namun Siak sudah eksen. Bahkan kami (PA Siak, red) banyak dihubungi PA daerah lain untuk meniru inovasi ini,” aku Wachid.

Ke depan ucap Wachid, jika masih ada kasus seperti ini maka akannkita lakukannsidang ditempat. “Kasihan kita jika sidangnya di PA Siak, sangat merepotkan mereka karena memiliki keterbatasan fisik,” tambah Wachid.

Bakri menjelaskan, bahwa beberapa waktu lalu dirinya selaku pimpinan panti asuhan Yayasan Fajar Amanah Perawang Kecamatan Tualang, mengajukan permohonan hak perwalian enam penghuni panti (seluruhnya disabilitas) kepada Pengadil Agama (PA) Kabupaten Siak.

Dan oleh pihak PA Siak, tambahnya telah pula melakukan sidang sesuai mekanisme yang berlaku dengan langsung kami  beserta anak-anak ke ruang sidang.

“Luar biasa dan kami sangat tersanjung dengan pelayanan dari PA Siak dinawah pimpinan pak Wachid ini.

Kepala Dinas Sosial Siak, Wan Idris juga memberikan apresiasi dan terimakasih atas pelayanan proaktif dan jemput bola dari pihak PA Siak ini. (Rel)