Masih Ada Perusahaan  Di Pelalawan Tak Daftar Karyawan Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS) – Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan untuk menjadi peserta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dengan masih ditemukannya menjadi tantangan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan pengawas ketenagakerjaan sampai saat ini.

” Ya, kita pastikan masih ada ditemukan perusahaan yang beroperasi diwilayah Kabupaten Pelalawan tidak menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya. Kalau perusahaan yang memakai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang beroperasi di Negeri Amanah ini lebih kurang 600 perusahaan,” terang Kepala Cabang Perwakilan BPJS Srinuryanti kepada Dumai Pos, Rabu (27/10) kemarin.

Kongkowkuy

Srinuryanti juga mengatakan, bahwa dari ratusan perusahaan yang sudah mendaftar sebagai peserta BPJS merupakan dari perusahaan kecil sampai perusahaan besar. Keikutsertaan perusahaan dan seluruh pekerja perusahaan baik swasta maupun Badan Usaha Nasional (BUMN) dalam program BPJS Ketenakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan amanat UU 24/2011 tentang BPJS. Pasal 14 UU 24 / 2011 menyatakan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

” Pasal 15 UU yang sama, ayat (1) menyatakan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan aturan seterusnya dalam Undang-undang tersebut. Terkendala yang dihadapi saat ini oleh BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan ini, dikarenakan masih belum dapat data keseluruhan perusahaan yang beroperasi di daerah yang berjulukan yakni Negeri berselancar di Ombak Bono,”ujarnya.

Ketika diainggung, apakah perusahaan yang beroperasi di PT RAPP yakni Subkon sudah terdaftar sebagai peserta, Sri menambahkan, bahwa untuk perusahaan Subkon disana sudah menggunakan bpjs tenaga kerja. Jadi mereka perusahaan yang ingin bekerjasama menjadi rekanan di PT RAPP, memang diwajibkan memiliki peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya.

” Untuk perusahaan yang diketehui saya saat yang belum mendaftar diri sebagai peserta, pada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dimana banyak petani kebun sawit yang bekerja disana tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, Maka dari iti, saya menghimbau untuk perusahaan baik kecil maupun besar yang belum mempunyai BPJS Ketenagakerjaan, wajib mendaftarkan karyawan sebagai perserta,”tutupnya. (naz)