DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Terhitung secara kumulatif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Dumai telah membayarkan klaim peserta hingga triwulan ketiga tahun 2021 sebesar Rp 48.369 Milyar untuk 5.507 kasus.
Dengan rincian Jaminan Hari Tua ( JHT) besaran klaim tahun 2021 capai Rp 41.008.527.960 untuk 3.362 kasus, kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK) besaran klaim capai Rp 2.316.560.752 untuk 427 kasus.
Dan untuk Jaminan kematian ( JKM ) besaran klaim capai Rp 3.811.500.000 untuk 123 kasus. Terakhir Jaminan Pensiun Besaran klaim capai Rp 1.233.044.065 untuk 1.595 kasus.
Disamping itu BPJAMSOSTEK Dumai juga sudah menyalurkan beasiswa kepada 21 anak penerima manfaat beasiswa sebesar Rp. 118.500.000.
Dikatakan Erwin dari 4 program jaminan tersebut pembayaran klaim paling besar terdapat pada program Jaminan Hari Tua ( JHT ) disusul JKM lalu JKK dan JP.
Dia menilai wajar saja pembayaran klaim JHT tertinggi nilainya sebab Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap maupun bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan tidak bekerja kembali. Adapun peserta program JHT ini merupakan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah.
Dalam menyikapi peningkatan jumlah klaim tersebut, pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan termasuk dalam proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah.
Dengan beragam kemudahan layanan klaim melalui Lapak Asik Online dan Onsite yang berbasis digital tanpa kontak fisik, menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK tetap berupaya memberikan pelayanan kepada para peserta sesuai protokol kesehatan di masa pandemi seperti saat ini.
“Kami berharap pelayanan kami selalu memenuhi harapan peserta dan puas dengan pelayanan kami. Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini.”
Selanjutnya kami menghimbau kepada seluruh sektor Pekerja baik Pekerja Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Sektor Jasa Konstruksi (Jakon) yang belum menjadi peserta agar segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK supaya mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kenyamanan dalam bekerja.(rio)