DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Dua orang Pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Polsek Medang Kampai, saat kedua tersangka hendak bertransaksi di halte bus di daerah Pelintung, Senin (30/8/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangan tersangka masing-masing berinisial Ad (32) dan Mf (26) keduanya warga Pelintung berhasil diamankan sabu seberat 0,45 gram. Dari temuan barang bukti kedua tersangka tak berkutik dan langsung digiring ke Mapolsek Medang Kampai.
Kapolres Dumai AKBP M Kholid melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP Sahudi kepada Dumai Pos, Jumat (3/9/2021) menyebutkan, kedua tersangka adalah berperan sebagai pengedar.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Polsek Medang Kampai mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki – laki yang sedang duduk di halte bus di Jalan Arifin Ahmad yang sering transaksi Narkotika jenis sabu.
” Selanjutnya team unit Reskrim Polsek Medang Kampai langsung melakukan penyelidikan dilapangan, hingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya sesaat setelah keduanya duduk di halte,”ungkap Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan yang dikendarai tersangka, dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok warna merah dan di temukan didalam kotak rokok berupa 1 (satu) buah plastik bening berwarna putih yang di duga narkotika jenis sabu.
“Satu dari tersangka berinisial MF sering keluar masuk penjara dengan kasus pencurian,”kata Kapolsek. Keberadaan keduanya selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
Kini kedua tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medang Kampai guna untuk mempertanggung jawab perbuatannya.(rio)