SINABOI (DUMAIPOSNEWS) — Jajaran Polsek Sinaboi berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika. Empat orang yang sedang transaksi diduga Narkotika jenis sabu diamankan, 18,1 gram diduga sabu turut disita.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Sinaboi, Senin (6/9) petang menyebutkan, keempat orang itu masing-masing berinisial AR alias Rasyid (51) seorang pengangguran warga jalan Baris RT 006 RW 002 Kepenghuluan Sinaboi. Mar alias Rio (30) nelayan warga Gang Jaya Karya RT 012 RW 004 Kepenghuluan Sinaboi.
Kemudian Can alias Oncut (42) nelayan warga jalan Slemen I RT 012 Kepenghuluan Sinaboi dan Ba alias Bahar (29) nelayan warga jalan Cendrawasih Gang Jawa RT 006 Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Dari penangkapan itu, petugas kepolisian juga menyita barang bukti diantaranya, 29 paket kecil di dalam kotak korek api berisikan diduga Narkotika jenis sabu. 17 paket kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu. 10 bungkus plastik klip merah ukuran besar berisikan diduga Narkotika jenis sabu dan 3 bungkus plastik klip merah ukuran besar diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,1 gram.
Selanjutnya 2 bungkus plastik klip merah ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip merah kosong ukuran besar, satu kotak korek api merk Dollar, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah kotak plastik warna hijau, satu buah alat hisap (Bonk) dan 4 buah sendok kecil dari kertas serta 2 buah mancis.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto disampaikan Kanit Reskrim Bripka Joan Kurniawan membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula pada Senin (06/09) sekira pukul 12.30 wib, Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di jalan Bakti RT 06 Kepenghuluan Sinaboi sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Bripka Joan Kurniawan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek yang kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal surat perintah, selanjutnya Unit Reskrim dipimpin Kanit langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat lokasi transaksi Narkotika tersebut.
Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka AR alias Rasyid tersebut dan didapati 4 orang laki-laki beserta barang bukti bukti narkotika jenis sabu seperti tersebut di atas sedang transaksi.
Sebelum melakukan penggeledahan, tim unit Reskrim memanggil ketua RW setempat untuk menyaksikan, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti lainnya.
“Dari interogasi yang dilakukan, tersangka AR mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam dompet merah adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Y (dalam lidik) alamat Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko,” terang Joan.
Sementara, tersangka Rio dan Bahar mengaku datang ke rumah AR untuk menggadaikan sepedamotor, dimana pada saat itu AR sedang makan bersama tersangka Oncun.
AR kemudian mengajak ketiga tersangka lainnya untuk memakai Narkotika jenis sabu, dan pada saat sedang memakai keempatnya digerebek Unit Reskrim Polsek Sinaboi. (min)