SIAK (DUMAIPOSNEWS) – Setelah dilaounching pelaksanaannya oleh Bupati Siak, Drs.H. Alfedri MSi yang berlangsung di Kecamatan Tualang pada pekan ke dua Agustus lalu, pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu (SIT) terus dilanjutkan ke Kecamatan Sei Apit. Sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani sebelumnya antara pihak Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Siak dengan Pemkab Siak di Delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak akan divelar SIT.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Siak, Wachid Baihaqi SHI saat dihubungi disela-sela pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu di Sei Apit menjelaskan bahwa setelah ini SIT direncanakan akan dilanjutkan ke Kecamatan Bunga Raya.
“Dengan demikian hingga saat ini,kita mendatangi dua Kecamatan untuk melaksanakan Sidang Isbat Terpadu ini yakni di Kecamatan Tualang dan Sei Apit,” sebutnya.
Ditambahkannya jika tidak ada aral melintang akan kita lanjutkan untuk dilaksanakan SIT di Kecamatan Bunga Raya.
Dikesempatan tersebut Wachid juga menyebutkan bahwa program ini merupakan program bersama antara Pemkab Siak dalam hal ini Disdukcapilnya, Pengadilan Agama Kabupaten Siak dan Kementrian Agama RI Kabupaten Siak.
“Sebenarnya kesepakatan ini di awal tahun 2021 sudah kita tandatangani bersama dalam rangka memberikan pelayanan sidang isbat nikah terpadu. Sidang isbat nikah terpadu ini sesuai dengan PERMA no 1 tahun 2015,” sebutnya.
Ditambahkannya, jadi setelah sidang ini atau pernikahannya disyahkan hakim nanti, dokumen-dokumen lain seperti buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya seperti KK, KTP dan lainnya itu bisa dikeluarkan secara bersama.
Banyak hal yang tidak bisa diperoleh kepastiannya jika tidak mengikuti sidang isbat nikah ini seperti hak untuk mendapatkan buku akta perkawinan. Demikian juga kepastian bagi anak untuk mendapat akte kelahirannya.
“Makanya kita memberikan apresiasi dengan pihak Pemda Siak yang memiliki kepedulian untuk menggelar dan membiayai sidang isbat nikah ini,” ucapnya. (Rel)