Bupati Bengkalis Simbolis Serahkan Perbup 58 Tahun 2021 dan Santunan Kematian BPJAMSOSTEK

DURI (DUMAIPOSNEWS) — Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan secara simbolis Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Duri, Achiruddin di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Rabu 8 September 2021.

“Alhamdulillah, kita telah dapat menyelesaikan Perbup Nomor 58 tahun 2021 ini, mudah-mudahan kehadirannya dapat menjadi semangat baru bagi kita dalam melakukan percepatan dalam pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, hal tersebut tentunya sejalan dengan salah satu dari delapan program unggulan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yakni program pemberian jaminan sosial dan kesehatan total bagi masyarakat dalam mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.” ujar Kasmarni.

Kongkowkuy

Kasmarni menghimbau kepada seluruh perangkat daerah agar dapat mendaftarkan tenaga kerja non ASNnya di BPJS Ketenagakerjaan, agar Kepala Desa dan perangkatnya juga ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pengalokasian penganggaran pembiayaan kepesertaan jaminan sosial bagi non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, akan dianggarkan sesuai dengan kemampuan APBD.

Achiruddin menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK sangat mengapresiasi hadirnya Perbup 58 Tahun 2021. Ini bukti Pemkab Bengkalis dibawah kepemimpinan Kasmarni sangat concern memberikan perlindungan bagi warganya, khususnya masyarakat pekerja.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan semua SKPD dalam proses pendaftarannya. Kedepannya kami berharap Kabupaten Bengkalis juga dapat mengcover pekerja rentan di lingkungannya. Kami siap membantu Kabupaten Bengkalis menuju Bermarwah, Maju dan Sejahtera.” ujarnya

Masih dalam kesempatan yang sama, Bupati Kasmarni juga menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian kepada 4 orang ahli waris pegawai non ASN yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja masing-masing sebesar 42 juta rupiah.

Bupati Kasmarni mengapresiasi kerja cepat BPJAMSOSTEK dalam hal memberikan santunan jaminan sosial kepada pegawai Non ASN yang mengalami musibah, terutama yang meninggal dunia.

Sesuai dengan Perbup 58 Tahun 2021, seluruh tenaga kerja Non ASN didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK dalam 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“Kepada BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap kita bisa terus membangun sinergi dalam membantu masyarakat, mari kita bangun komunikasi dan koordinasi secara masif agar nantinya kita bisa menyelesaikan segala hambatan dan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dan terus lakukan sosialisasi dalam setiap waktu maupun kesempatan.” pungkas Kasmarni.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Duri, Arie Pratama beserta staff, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Heri Indra Putra, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Toharudin serta pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.(usa)