Berlaku Hingga 9 November 2021, Bapenda Sarankan Masyarakat Ikuti Pemutihan

MERANTI (DUMAIPOSNEWS) – Upaya meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (bapenda) Provinsi Riau melalui Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan program penghapusan denda hingga 9 November 2021.

Prioritas utama program ini untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat ekonomi menengah kebawah sebagai dampak penyebaran virus corona Covid-19 yang sampai saat ini masih menghantui.

Kongkowkuy

“Seperti kita lihat di beberapa titik arah pusat kota di Pekanbaru banyak di blokade yang pada prinsipnya salah satu cara mencegah menyebar wabah Covid-19,” tuturnya Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman SH, Rabu (8/9/21).

Hal itu membuat pihaknya melakukan upaya untuk meringankan masyarakat, Ia mengatakan dengan adanya program ini harapnya tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat.

“Kita berharap masyarakat Meranti bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ini adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi terdapat masyarakat yang tak mampu,” ucap Sudirman.

Melalui kebijakan penghapusan denda kendaraan bermotor khusus Daerah Kecamatan Tebingtinggi dan sekitarnya. Untuk mempremudah pihaknya siap ‘door to door’ ke rumah dan perkantoran, dengan cara menghubungi Call Center Samsat +6281290782020.

Diakui Kepala Upt Sudirman, saat ini tingkat kesadaran dalam membayar pajak masih rendah. Pihaknya perlu melakukan sosialisasi, edukasi dan membangun komunikasi ke masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak. Pasalnya pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah terbesar sekitar 80 persen.(Ian)