BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS) — Menindaklanjuti pemberitaan Media Online tentang dugaan keberadaan Spa Efi Centrum Bagan Batu, Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (12/8) langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Dimana berdasarkan pantauan dilapangan, bahwa Sidak tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Rokan Hilir, Suryadi SE bersama dengan personil Satpol PP lainnya.
Dan dari sidak tersebut diketahui, bahwa tempat pijat Efi Centrum yang terletak di Komplek Suzuya Plaza Bagan Batu sudah berdiri hampir 2 tahun, namun ironisnya ternyata tidak memiliki izin.
“Jelas ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) setelah sekian lama berdiri tetapi tidak memiliki izin,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Rokan Hilir Suryadi.
” Memang Bagansinembah daerah maju tempat hiburan sangat dibutuhkan tetapi harus taat peraturan bukan seperti Efi Centrum yang tidak memiliki izin,” terangnya kembali.
Berdasarkan itu, masih kata Suryadi lagi pihaknya memberi kesempatan kepada pihak pengelola Efi Centrum agar dapat segera mengurus seluruh perizinan.
” Dan jika dalam waktu yang sudah kita tentukan tidak mematuhi dirinya berjanji akan kembali lagi untuk memastikan kepatuhan Efi Centrum taat peraturan.Saya akan sidak lagi kebagan batu dan tidak bisa di tentukan waktunya jika tidak mematuhi akan kita tindak tegas sesuai peraturan,” tegasnya.
Dirinya juga menekankan kepada Management Efi Centrum ditengah wabah pandemi Covid-19 disaat PPKM skala mikro harus patuhi himbauan prokes dan jam operasional yang sudah ditentukan.
“Harus patuhi himbauan satgas Covid-19 serta jam operasional yang ditentukan terlebih dahulu Efi Centrum usaha yang tidak memiliki izin operasional,” pungkasnya. (min)