Sebanyak 393 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Bertepatan pada Peringatan ulang tahun ke-76 Republik Indonesia sebanyak 393 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai, telah menerima remisi atau potongan masa tahanan.

Penyerahaan dokumen remisi kepada Warga Binaan Rutan kelas II B Dumai, dilaksanakan di Balai pertemuan Sri Bunga Tanjung (pendopo), jalan Putri Tujuh, setelah pelaksanaan Upacara peringatan Detik-detik proklamasi kemerdekaan Indonesia di kota Dumai, Secara virtual.

Kongkowkuy

Walikota Dumai, Paisal, di dampingi Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan bersama Forkopimda Kota Dumai, menyerahkan secara Simbolis kepada Dua warga Binan di Pendopo, pada Selasa (17/8).

Walikota Dumai, Paisal mengungkapkan, bahwa dimanapun berada semangat kemerdekaan harus tetap dimiliki seluruh warga indonesia tanpa terkecuali.

“Meskipun warga binaan, harus tetap semangat dan tetap memberikan kontribusi dalam pembangunan Indonesia,” imbuhnya.

Dirinya berharap, warga binaan yang telah mendapatkan Remisi bisa tetap berprilaku baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga ketika diluar nantinya bisa bersama-sama masyarakat lainnya membangun kota Dumai.

“Tetap semangat dan terus berkarya meskipun di dalam Rutan, karena berkarya bisa dilakukan dimana saja,” jelasnya.

Masih ditempat yang sama, Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan mengungkapkan, bahwa pemberian dokumen Remisi HUT Ke-76 RI terhadap 393 warga binaan dilaksanakan di Pendopo Sri Bunga Tanjung.

“Dari 393 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua diantaranya langsung bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga dan masyarakat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk remisi narapidana terkait PP 99 tahun 2009 atau terpidana narkotika, sebanyak 122 orang mendapat remisi.

Warga binaan yang menerima remisi dengan jumlah bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan dengan rincian 1 bulan remisi ada 89 orang, 2 bulan remisi ada 88 orang dan 3 bulan remisi ada 90 orang.

Untuk remisi selama 4 bulan, tambahnya, ada 38 orang, 5 bulan remisi ada 83 orang. Terakhir, untuk penerima remisi 6 bulan ada 5 orang.

Untuk warga binaan yang menerima remisi langsung bebas tetap menjalani kehidupan yang positif dan terapkan ditengah masyarakat pembinaan yang didapat saat di rutan.

“Terhitung sampai 17 Agustus 2021 jumlah warga penghuni di Rutan Dumai ada 1097 orang dengan rincian 148 orang tahanan dan 949 orang tahanan yang berada di Rutan Kelas II B Dumai,” pungkasnya.(wan)