SIAK (DUMAIPOSNEWS) – Hakim Pengadilan Negeri Siak, Rina Wahyu Yuliati SH didampingi panitra pengganti, Yudi Dermawan SH memutuskan, bahwa puluhan warga yang didakwah melanggar penerapan PPKM Level 4 yang terjaring saat razia penerapan PPKM level 4 di Kota Perawang Kecamatan Tualang pada Rabu dan Kamis (18-19/8) BERSALAH, dan kepada mereka dikenakan denda puluhan ribu rupiah perorangnya.
“Para terdakwah secara syah telah melanggar Perda No 4 th 2020 pasal 26 ayat 1 tentang memakai masker di luar rumah. Kemudian kepada mereka yang berhadir pafa sidang ini dikenakan denda Rp.49 000, ditambah biaya perkara Rp1000. Kepada yang tidak hadir dikenakan denda Rp74 000 tambahh biara perkara Rp.1000,” ujar Hakim membacakan keutusan.
Anggota PPNS, Syahrul saat dimintai keterangannya menjelaskan bahwa mereka terjaring razia pada Rabu dan Kamis di pasar tuah serumpun Km 04 Perawang di pos Babhinkamtibmas, di halte dan di jalan saat pelaksanaan razia penertiban. Jumlah mereka sekitar 39 orang.
Sidang yang digelar secara virtual tersebut, bertindak sebagai penuntut umum adalah pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masing-masing Subandi S. Sos MSi, Syahrul SH.MH, Riki Primadani S.Sos dan Maryoto S. Sos. Sementara terdkwah yang berhadir sebanyak 22 orang, 17 lagi mangkir.
“Peran PPNS disini adalah sebagai penuntut umum,” ujar Syahrul.
Ditambahkan Syahrul, para terdakwah yang berhadir pada sidang ditempat yang berlangsung di aula kantor Kecamatan Tualang itu dikenakan denda Rp50.000 perorang dan yang tak berhadir didenda Rp75.000.
“Ini sidang Tindak pidana ringan (Tipiring) dengan tuntutan dibawah 6 bulan makanya hakim hanya satu dan sidangnyapun hanya sekali, tanpa dibenarkan tindakan hukum lainnya setelah itu,” ucap Syahrul lagi.
“Yang tak hadir diberi waktu 3 hari untuk membayar denda tersebut, kalau tidak dibayar maka diserahkan KTP nya ke Disdukcapil untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” sebut Syahrul. (Rel)