HUT-RI Di Siak Seperti Tahun Lalu, Bupati Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Sebulan Penuh Di Halaman Rumah

SIAK (DUMAIPOSNEWS) – Bupati Siak Drs. H Alfedri MSi dalam arahannya sebagaimana yang tertulis di rilis Humas Pemkab Siak diterima Senin (9/8) sore kemarin menyampaikan, bahwa pelaksanaan peringati HUT RI ke 76 di Kabupaten Siak pada tahun ini masih seperti tahun lalu.

Hal itu disampaikannya disela-sela memimpin Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan Sinkronisasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, bertempat di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Senin (9/8).

Kongkowkuy

“Terkait dengan pelaksanan peringatan HUT Kemerdekaan ke- 76 RI, mengacu kepada surat Mensesneg Nomor : B-564/M/S/TU.00/07/2021 tanggal 28 Juli 2018, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 003.1/4212/SJ tanggal 05 Agustus 2021. Maka pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ditingkat Daerah menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Ditegaskan lagi, Peringatan HUT RI tahun 2021 ini lebih kurang seperti peringatan HUT RI tahun 2020 karena masih sama-sama dalam kondisi pandemi Covid-19, untuk Peringatan HUT RI di Kabupaten Siak Tahun 2021 ini antara lain, Upacara Renungan Suci tanggal 16 Agustus Pukul 24.00 Wib, Upacara Penaikan Bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus Pukul 07.00 Wib, dan penurunan bendera pukul 17.00 Wib, yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Siak. Kemudian mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik proklamasi pukul 09.30 Wib dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada pukul 17.00 Wib secara virtual dari Jakarta” sebutnya.

Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-76 Tahun 2021 ini pelaksanaannya secara sederhana, lanjut Alfedri, namun khidmatnya tidak mengurangi spirit dan makna dari peringatan HUT RI itu sendiri, meningkatkan nasionalisme dan semangat kebangsaan serta mempererat persatuan dan kesatuan.

“Oleh sebab itu tentunya, untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2021, diminta kepada seluruh masyarakat melalui camat agar mengibarkan bendera merah putih di halaman rumah masing-masing, begitu juga di perkantoran, dan gedung sekolah selama 1 bulan mulai tanggal 01 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021” ucapnya. (Rel)