PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS) — Untuk menyadarkan dan memberikan efek kerah kepada masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan, tim yustisi penegakan hukum dan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 Kecamatan Pangkalan Kerinci, kembali menggelar operasi penerapan intruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Sabtu (22/8) malam kemarin. Operasi pendisiplanan masyarakat dalam mematuhi prokes yang menyasar disejumlah tempat keramaian dan tempat usaha yakni kafe di Kota Pangkalan Kerinci ini, di pimpin oleh Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Mayhendra Y Lubis SH MH bersama petugas gabungan Koramil Pangkalan Kerinci Kodim 0313 KPR, Satpol PP dan Damkar dan tim medis Puskemas Pangkalan Kerinci 2.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring, langsung digelandang menuju halaman Kantor Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk diberikan sanksi teguran tertulis. Bahkan, warga yang kedapatan tidak memakai masker dimasa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ini, juga digiring untuk menjalani pemeriksaan swab ditempat.
” Ya, ada sebanyak 19 pelanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi teguran tertulis serta dilakukan swab antigen ditempat, saat terjaring dalam pelaksanaan operasi Yustisi yang kita gelar. Dan alhamdulillah, setelah tim medis dari Puskemas Pangkalan Kerinci 2 melakukan penganannya, tes swab antigen belasan warga ini menunjukkan hasil yang negatif atau non reaktif, meski suhu badan mereka diatas 37 derajat celcius. Pasalnya, mereka tidak dalam kondisi demam ataupun pernah melakukan kontak erat dengan pasien positif Covid-19,” terang Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Mayhendra Y Lubis SH MH didampingi Kepala Puskesmas Pangkalan Kerinci II dr Diding Piliang kepada Dumai Pos, Senin (23/8) kemarin.
AKP Mayhendra juga mengatakan, bahwa operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid 19 yang melibatkan sebanyak 40 personil gabungan ini, digelar disejumlah tempat keramaian dan tempat usaha (Cafe,red) di Kota Pangkalan Kerinci, Sabtu (21/8) malai mulai pukul 22.00 hingga 23.00 wib. Dimana awalnya tim mendatangi Ruang Publik Kreatif (RPK) di Jalan Sultan Syarif Hasyim tepatnya di depan Kantor Bupati Pelalawan.
” Dan dilokasi ini, kita berhasil menjaring 6 warga pelanggar prokes yang langsung dilakukan tes swab antigen ditempat. Kemudian, tim bergerak menuju Cafe Kokiku di Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci yang berhasil menjaring 8 pelanggar prokes dan juga di lakukan swab antigen. Dan terakhir, tim menyasar ke warung Tuak di Koridor Langgam KM 1. Dan dilokasi ini, tim berhasil menjaring 5 pengunjung warung yang tidak menerapkan prokes 5M, guna mencegah penyebaran Covid-19. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas. Alhasil, seluruh pelanggar prokes ini langsung diberikan teguran tertulis dan juga swab antigen,” ujarnya.
AKP Mayhendra menambahkan, bahwa pihaknya berharap melalui pelaksanaan operasi yustisi yang akan terus intens digelar diwilayah hukum Pangkalan Kerinci ini, kesadaran dan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dapat meningkat. Sehingga angka penyebaran Covid-19 di Negeri Amanah ini dapat ditekan dan diantisipasi. (naz)