RIMBA MELINTANG (DUMAIPOSNEWS) — Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Rimba Melintang berhasil membekuk satu dari empat orang yang diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Disebutkan Juliandi, bahwa aksi pencurian itu bermula pada hari Senin (21/6) sekira jam 08.00 Wib, korban melihat satu unit Mesin Diesel 6,5 HP Merk Dompeng warna merah yang diletakkannya di areal kebun kelapa sawit milik mertuanya, Alm Tajudin sudah tidak ada lagi berada ditempat tersebut.
Lalu korban langsung menemui adik iparnya yang bernama Muslihin untuk menanyakan hal tersebut karena posisi mesin yang hilang tersebut berada dibelakang rumah tempat tinggalnya.
Kemudian, Muslihin mengatakan bahwa sekitar pukul 04.00 Wib ada melihat tersangka Her alias Wawan (22) dan teman-temannya keluar dari lokasi mesin yang hilang tersebut. Kemudian korban langsung mendatangi tersangka, namun saat itu tersangka tidak berada dirumahnya.
Selanjutnya pada hari Selasa (22/6) korban kembali mendatangi rumah tersangka dan bertemu langsung dengan tersangka.
Lalu, dihadapan orang tuanya, tersangka mengakui bahwa dirinya dan teman-temannya ada mencuri satu unit Mesin Diesel 6,5 HP Merk Dompeng warna Merah milik korban.
Bahkan, saat itu tersangka juga berjanji akan mengembalikan Mesin tersebut. Namun hingga saat ini tersangka belum juga mengembalikan satu unit Mesin Diesel 6,5 HP Merk Dompeng warna Merah milik korban tersebut.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 5 juta dan selajutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rimba Melintang guna pengusut lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rimba melintang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Her alias Wawan saat berada dirumahnya yang terletak di jalan Hidayah II RT 014 RW 004 Kepenhuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang.
Dan setelah diintrogasi dirinya mengakui telah melakukan pencurian mesin dompleng tersebut bersama tiga orang temanya yang bernama LF, Ri serta Iy.
” Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan pengejaran terhadap ketiga orang tersangka lainya, namun ke tiga orang tersebut belum dapat ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di boyong ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut, ” jelas Juliandi. (min)