DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Lama menunggu hampir 6 bulan kelanjutan kasus suami bakar istri di Jalan Sutan Hasanudin disebabkan pelaku menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Dumai karena luka bakar disekujur tubuh kecuali rambut.
Polres Dumai, Rabu (7/07) sekira pukul 10.00 WIB menggelar rekonstruksi menghadirkan dua saksi dan pelaku pembunuhan yakni suami korban mengenakan kursi roda dengan kondisi cacat akibat luka bakar. Bahkan jari jari pelaku tak bisa digerakkan dan kuku tangan serta kaki terlihat panjang dan kondisi terbalik.
Pembunuhan berencana tersebut terjadi karena pelaku cemburu dengan istrinya ketika terlihat berboncengan dengan lelaki lain menggunaan sepeda motor.
Peristiwa sadis suami membakar istri yang terjadi Di kota Dumai, Selasa (8/12) tahun lalu yang menggemparkan kota Dumai, kasusnya saat ini bakal dilimpahkan ke kejaksaan, setelah rekontruksi pembunuhan sadis oleh RS (22), yang dilaksanakan di Mapolres Dumai.
Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara kota Dumai, kurang lebih 6 bulan lebih, pelaku akhirnya bisa mengikuti reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap istrinya Rahmi.
Rekontruksi dihadiri kapolres, wakapolres ini dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa serta masih dalam suasana pandemi covid.
RS yang dalam kondisi tak bisa berdiri terpaksa digantikan perannya oleh Pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan reka ulang adegan diatas kursi roda.
Bahkan terlihat, pelaku sesekali menangis menyaksikan setiap adegan adegan pembunuhan sadis dilakukan olehnya kepada istrinya sendiri.
Berdasarkan fakta fakta rekonstruksi pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa Pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana, pelaku telah membeli dua botol bensin menggunakan uang yang diberi istrinya.
Tidak sampai disitu, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat bom molotov (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.
Setelah Melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya mati terbakar di kedai.
Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, Pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama dengan istrinya di dalam kedai yang sudah penuh dengan api dan kepulan asap tebal, setelah masuk kedalam dirinya tak tahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung dengan kondisi terbakar.
Kasat Reskrim AKP Fajri mengungkapkan, bahwa kegiatan rekonstruksi ini, untuk melengkapi berkas-berkas serta mencocokkan keterangan pelaku, sebelum diserahkan ke Kejaksaan, atau tahap II.
“Ada 11 adegan di reka ulang atau Rekontruksi ini yang kita gelar agar tergambar jelas tindakan pelaku sebelum kita serahkan sepenuhnya berkas kepada Kejaksaan,” katanya.
Dari reka ulang ini, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membakar istrinya yang mana terlebih dahulu sudah ada perencanaan, dengan membeli minyak.
“Kita sangka kan dengan pasal 340 dengan acaman 20 tahun penjara,” sebutnya. Sementara, Jaksa Kejari Dumai, Priandi Firdaus mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyaksikan proses rekontruksi atau reka ulang sebanyak 11 adegan.
Diakuinya bahwa jaksa menunggu berkas-berkas dan Barang Bukti yang nantinya akan dilanjutkan ke persidangan, namun dari reka adegan tersebut, ada beberapa keterangan yang harus ditambah dan dikoreksi sebelum tahap II.
Masih ditempat yang sama, pelaku RS atau suami korban mengakui bahwa seluruh adegan reka ulang yang dilaksanakan tersebut, sama dengan perbuatan yang ia lakukan kepada istrinya.
“Sama bang, saya menyesal, saya tak tahu apa yang merasuki saya sehingga saya melakukan perbuatan keji itu,”tuturnya diatas kursi roda.(wan)