DUMAI(DUMAIPOSNEWS) – Pemerintah Kota Dumai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 mengingat kasus Covid-19 di Dumai terus meningkat.
Dan untuk memastikan pelaksanaan PPKM Level 3 berjalan optimal sesuai dengan Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM Level 3 di Kota Dumai, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira memimpin langsung Inspeksi Mendadak (Sidak) penerapan PPKM Level 3 di Citimall Dumai, Rabu (28/7).
Kapolres mengatakan, pemantauan PPKM di Citimall Dumai untuk memastikan kesiapan dan ketaatan seluruh tenan yang ada termasuk pengunjung Citimall Dumai tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Hasil pemantauan kami, semua tempat makanan dan minuman sudah tidak melayani makan/minum ditempat lagi, semuanya menerapkan take away,” kata Kapolres.
Saya berharap surat edaran walikota Dumai tentang PPKM Level 3 bisa dilaksanakan oleh semua pelaku usaha di Dumai mengingat kondisi kota kita saat ini penyebaran Covid-19 meningkat.
“Jika semua masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ketat, termasuk pelaku usaha di Dumai taat menerapkan Prokes, mudah mudahan dapat menekan angka penyebaran Covid-19, sehingga PPKM Level 3 bisa turun ke Level 2 atau 1,” harap Kapolres.
Dan tidak.hanya di Citimall Dumai, tetapi pelaku usaha lainnya juga kami harapkan mentaati dan melaksanakan instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Dumai Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pedoman PPKM Level 3 di Kota Dumai.
Hal ini dimaksudkan agar perekonomian di tengah pandemi bisa tetap berjalan.(wan)