Ingat! Aktivitas Malam Dumai Dibatasi Hingga Pukul 23.00 WIB

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Perkembangan kasus aktif Covid-19 di Kota Dumai mengalami lonjakan dibandingkan periode sebelumnya. Angka kematian akibat Covid-19 juga mengalami peningkatan.

Untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2021 tentang Penguatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dan Pembatasan Jam Aktivitas Usaha atau Perdagangan di Kota Dumai.

Kongkowkuy

Berisi enam poin yang langsung ditandatangi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang juga Wali Kota Dumai M Paisal SKM MARS.

Salah satu poin memuat, pembatasan jam usaha atau perdagangan sampai maksimal pukul 23.00 WIB. Pembatasan ini kecuali untuk sektot essensial seperti SPBU, klinik kesehatan, apotek dan transportasi kebutuhan bahan pokok.

“Pengawasan atas pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Faisal.(mar)

Berita selengkapnya baca Harian Dumai Pos edisi Senin 18 Juli 2021.