DUMAI (DUMAIPOSNEWS)– Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada awal tahun ajaran 2021/2022. Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kota Dumai terdapat 99 satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas diberikan pada tanggal 12 Juli.
“Pembelajaran tatap muka terbatas tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ada 99 satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT yaitu 53 SD, 34 SMP, 9 TK dan 3 PAUD,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai, Hj Yusmanidar SSos MSi.
Dijelaskannya, keputusan ini tertuang dalam surat Disdikbud Kota Dumai nomor 420/2.221B/DISDIKBUD-SEKR tertanggal 07 Juli 2021. Berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 23425/A5/HK.01.04/2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan surat Disdikbud Kota Dumai nomot 420/2.207.06/DISDIKBUD-SEKR tentang ketentuan pembelajaran tatap muka.
Yusmanidar menambahkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan wajib mendapatkan rekomendasi izin Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Dumai. Wajib memiliki surat keputusan kepala sekolah dan komite sekolah tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Serta memiliki rekomendasi izin dari orang tua siswa dan jika tidak mendapatkan izin maka pembelajaran harus dilaksanakan secara daring.
Selain itu, kata Yusmanidar, kepala sekolah dan guru serta tenaga kependidikan telah melaksanakan vaksin Covid-19. Tak kalah pentingnya, satuan pendidikan harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana protokol kesehatan sesuai dengan SKB Empat Menteri. Kemudian pemberian pembelajaran tatap muka terbatas digelar secara bertahap berdasarkan kesiapan satuan pendidikan yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.(des)