PD-KBB Lega Bantuan Korban Lakakerja PT SDO Dibayarkan

DUMAI(DUMAIPOSNEWA)- Hak ahli waris korban kecelakaan kerja kebakaran di PT Sari Dumai Oleo (SDO) telah disalurkan kepada tiga orang ahli waris sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Diantaranya lajang senilai Rp162 Juta, anak satu senilai Rp252 Juta dan maksimal anak dua senilai Rp362 Juta pada Ahad (27/6).

Ketua Pengurus Daerah Kerukunan Bubuhan Banjar (PD-KBB) Kota Dumai, Iriansyah didampingi Sekretaris Muhammad Isya Anshari SE mengaku lega karena prosesnya berjalan lancar.
”PD-KBB Kota Dumai mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak, terutama sekali Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal yang dipimpin Nandar Ngah juga DPRD Kota Dumai, DPRD Provinsi Riau dan Disnakertrans Provinsi Riau sehingga hak korban kecelakaan atas meledaknya tanki biodiesel PT SDO telah disalurkan perusahaan terkait sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Iriansyah.

Kongkowkuy

Senada itu Sekretaris Pengurus Daerah Kerukunan Bubuhan Banjar (PD-KBB) Kota Dumai, Muhammad Isya Anshari SE menjelaskan sudah merupakan kewajiban dari organisasi yang menaungi anggotanya untuk memperjuangkan anggotanya selama masih dalam koridor, tujuan dan fungsi organisasi. Sebagai wadah tempat bernaungnya warga “perantau” Banjar yang berdomisili di Kota Dumai, serta merupakan satu keharusan bagi pengurus untuk mendorong serta berperan aktif dalam memperjuangkan hak warganya sehubungan dengan kecelakaan yang terjadi.

“Ya, Alhamdulillah semuanya sudah diselesaikan. Karena sedari awal kita telah sampaikan bahwa apapun bentuk bantuan termasuk bantuan hukum akan kita siapkan dengan segenap daya upaya melalui jaringan yang ada. Semoga hal ini kedepannya menjadi pembelajaran bagi perusahaan terkait agar lebih meningkatkan keselamatan kerja dilingkungan perusahaan,” ungkapnya serius.

Tak lupa, lanjut Muhammad Isya Anshari ucapan terimakasih juga kepada pihak perusahaan yang sepenuhnya bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi serta bersikap kooperatif sehingga kepentingan dan hak-hak korban dapat diselesaikan secara baik.

Sementara itu Ketua Konsolidasi SBSI Dumai yang juga Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Ismunandar mengatakan dari SBSI dan Fap Tekal Dumai dengan ikhlas diberi kuasa untuk menyuarakan hak ahli waris korban musibah kebakaran tangki PT SDO.

“Alhamdulillah, kami memberi respect dan mengucapkan terimakasih atas kepedulian yang tinggi akan tindakan yang cepat dari DPRD Kota Dumai, Komisi V DPRD Provinsi Riau, Disnakertrans Provinsi Riau, Disnakertrans Kota Dumai serta kawan-kawan seperjuangan yang telah berani menyuarakan dan memperjuangkan santunan untuk keluarga korban,” ujar Nandar.(des)