oleh

Pelanggar Protokoler Kesehatan Di Bengkalis Bakal Didenda, Pemkab Sedang Siapkan Perbup

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau covid-19.

Salah satu poin dalam perbup tersebut adalah sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam penanganan dan pencegahan covid-19, seperti dalam draft berupa membayar sejumlah uang denda.

“Perbup itu sedang digesa untuk segera diselesaikan. Ya salah satunya juga tentang sanksinya seperti tidak memakai masker ada denda atau dengan sanksi lainnya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH kepada sejumlah wartawan di Bengkalis, Rabu (5/8/20) kemarin.

Selanjutnya kata dr. Ersan, secara teknis bahwa Perbup juga mengatur tentang swab dan pelaksanaan di lapangan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI Polri.

“Perbup ini sebagai upaya Penegakan protokol kesehatan. Kita targetkan paling tidak pekan depan sudah dilaksanakan dan akan disosialisasikan terlebih dahulu,” katanya lagi.

Kemudian, menurut Ersan, karena lonjakan kasus di Provinsi Riau semakin tinggi, sesuai dengan intruksi Gubernur Riau harus dilakukan swab massal. Pihaknya sedang melaksanakan hal itu dengan target 100 orang sehari.

Setidaknya kurun waktu Juli- Agustus sudah 1.691 orang diambil swab, hasil 3 terkonfirmasi positif.

“Dalam pelaksanaan swab nanti kita tidak menuggu bola, tapi kita akan door to door ke lapangan ke titik keramaian. Kemudian diseluruh perkantoran akan kita lakukan swab yang memiliki tingkat kerawanan tinggi tanpa terkecuali,” tegas Ersan lagi. (auf)

Tentang Penulis: Dumai Pos News

Gambar Gravatar
Dumaiposnews.com merupakan situs berita yang merangkum setiap kejadian dari berbagai sumber dan Kami hadir untuk ikut andil dalam penyebarluasan informasi terkini kepada masyarakat.

Berita Terbaru