Pengedar Narkotika Jaringan Lapas, Pasutri Dan Satu Wanita Asal Kandis Ditangkap Polisi

UJUNGTANJUNG ( DUMAIPOSNEWS.COM ) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Dan kali ini setidaknya tiga orang pelaku bersama dengan barang bukti narkoba berhasil diamankan.

Dari ketiga pelaku, diketahui dua diantaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri), yakni JAT alias Joko (31) dan Sa alias Mak Ajeng (30) warga jalan Poros Kelompok Tani RT 04 RW 01 Desa Jamban Makmur kecamatan Kandis, kabupaten Siak.

Sementara satu pelaku lainnya yang juga wanita adalah LL alias Mena (24) warga daerah Surya Minang Dusun Katolu RT 01 RW 01 Desa Kandis, kecamatan Kandis, kabupaten Siak.

Dimana, ketiga pelaku ini ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hilir di tiga lokasi yang berbeda. Dan dari ketiga pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 442,65 gram serta 26 butir pil ekstasi/inex.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, Selasa (26/5) kemarin menyebutkan, bahwa penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

Dimana disebutkan bahwa pada Sabtu (23/5) malam, ada satu orang laki-laki sedang berada di Parkiran Bank Mandiri di jalan Lintas Riau-Sumut Ujung Tanjung, kecamatan Tanah Putih yang diduga membawa narkoba.

Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir yang diantaranya yaitu langsung bergerak melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Lalu setelah melakukan pemantauan dan pengintaian disekitar lokasi dimaksud, maka sekira pukul 20.00 Wib, tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motor.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada badan, pakaian serta barang bawaannya hingga akhirnya ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas pinggang yang sedang dipakainya.

Selain itu juga ditemukan 2 bungkus plastik klip lainnya yang masing-masing berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dibawah sepeda motor yang dipakainya.

Selanjutnya laki-laki yang mengaku bernama JAT alias Joko bersama barang bukti tersebut langsung digelandang ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Dari pengakuannya, akhirnya petugas kembali melakukan pengembangan. Dan kali ini petugas menyisir tempat disembunyikan narkoba lainnya disebuah rumah yang terletak di daerah Surya Minang Dusun Katolu RT 01 RW 01 Desa Kandis, kecamatan Kandis, kabupaten Siak.

Tepat pada Ahad (24/5) sekitar pukul 01.00 wib tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan pemeriksaan sekaligus menggeledah seorang wanits yang bernama LL alias Mena.

Dari penggeledahan di kamar tidur LL alias Mena ini petugas menemukan satu buah kotak Handphone dibalut lakban yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.

Hingga kuat dugaan, bahwa LL alias Mena ini terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba dengan tersangka JAT alias Joko sehingga harus diamankan oleh petugas kepolisian.

Tidak hanya sampai disitu saja yang dilakukan oleh petugas Sat Narkoba. Kemudian, pada hari Ahad (24/5) sekira pukul 02.00 Wib, tim Opsnal melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah kediaman tersangka JAT alias Joko yang terletak di jalan Poros Kelompok Tani RT 04 RW 01 Desa Jamban kecamatan Kandis.

Dimana, saat pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut ada ditemukan istri tersangka JAT alias Joko yang bernama Sa alias Mamak Ajeng. Dalam penggeledahan didapatkan sebuah tas kantong warna biru didalam lemari kamar tidur yang ditunjukan letaknya oleh Sa alias Mamak Ajeng.

Setelah diperiksa, ternyata didalam tas tersebut berisikan 10 bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip berisikan 19 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi/Inex yang terdiri dari 12 butir pil warna hijau dan 7 butir Pil warna biru, satu bungkus plastik klip berisikan 7 butir pil diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex yang terdiri dari 3 butir pil warna hijau dan 4 butir pil warna biru.

Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan pecahan atau potongan pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex beserta beberapa benda diduga terakit narkotika lainnya seperti timbangan digital, alat hisap sabu.

” Dan guna penyidikan lebih lanjut, akhirnya ketiga tersangka bersama barang bukti sabu beserta pil ekstasi dibawa ke Polres Rokan Hilir,” jelas AKP Juliandi SH.

Menurut pengakuan tersangka JAT aliss Joko, bahwa barang haram itu akan diedarkan di Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.

” Barang-barang haram itu didapatkan dari salah seorang penghuni Lapas Pekanbaru yang akan diedarkan didaerah Bagan Batu. Artinya, ketiga tersangka ini berperan sebagai pengedar dan juga kurir,” terang Juliandi lagi. (min)