JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)- Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengambil tindakan tegas kepada truk Over Dimension Over Loading (ODOL), yang nekad melintas di jalan raya. Penertiban akan dilakukan serentak seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (9/3).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, bagi pelanggar truk ODOL akan dijerat dengan Pasal 277 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ). Sanksi pidana dan denda uang pun membayangi para pelaku.
“Hukuman pidana 1 tahun, denda Rp 24 juta. Oleh karena itu, saya berharap pengusaha untuk ukuran dimensi diperhatikan,” kata Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3).
Dia menjelaskan, penegakkan hukum tidak akan menyasar sopir truk ODOL. Melainkan kepada pengusaha, pemilik yang membiarkan angkutannya tidak sesuai standar.
“Yang ditindak pengusahannya. Kemudian industri saya berharap tidak juga menambah over dimensi juga tidak menambah ketinggian muat, akhirnya (truk) tidak terjadi keseimbangan,” jelas Istiono.
Berdasarkan data Korlantas, sepanjang 2020, penindakan truk ODOL sudah dilakukan sekitar 90 kali. Operasi seperti ini akan terus ditingkatkan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Sebelumnya, Istiono memimpin operasi penindakan truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Lokasi pertama yang didatangi yakni Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara.
Istiono mengatakan, pelanggaran lalu lintas oleh truk ODOL sepanjang 2019 angkanya cukup tinggi yakni 10 persen dari total seluruh pelanggaran lalu lintas. Yakni sekitar 136 ribu pelanggaran, dari total 1,3 juta pelanggaran lalu lintas yang tercatat.
“Awal pelanggaran di sini, adalah perlambatan selain over load. Inilah yang membuat kecelakaan massal dan kecelakaan fatal. Inilah yang harus kita kikis dari awal,” kata Istiono.
Istiono mengatakan, pelanggaran lalu lintas oleh truk ODOL sepanjang 2019 angkanya cukup tinggi yakni 10 persen dari total seluruh pelanggaran lalu lintas. Rinciannya adalah sekitar 136 ribu pelanggaran dari total 1,3 juta pelanggaran lalu lintas yang tercatat.
“Awal pelanggaran di sini adalah perlambatan selain over load. Inilah yang membuat kecelakaan massal dan kecelakaan fatal. Inilah yang harus kita kikis dari awal,” kata Istiono di lokasi, Senin (9/3).
Dalam melakukan operasi kali ini, Istiono didampingi pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Sumber: JPNN