BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM) -Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang juga pelayan sebuah warung bernama Na alias Ani (55) warga Dusun Simpang Pujud kepenghuluan Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah tak berkutik saat aksinya diketahui oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Kamis (12/3) kemarin menyebutkan, bahwa dirinya ditangkap oleh polisi karena terbukti memiliki dan menyimpan satu bungkus pembalut wanita merk laurier active day warna pink yang didalam nya terdapat satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Satu bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik bening klip merah dalam keadaan kosong, 3 bungkus pembalut yang belum terpakai, satu bungkus plastik bening klip merah yang didalam nya terdapat satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu.
Satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus kotak rokok surya gudang garam yang di dalamnya terdapat satu buah mancis tampa batu dan tampa tutup kepala, satu buah pipa plastik bening ukuran kecil (pipet), satu buah mata jarum suntik, satu buah alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol lasegar berikut pipa-pipa plastik bening berukuran kecil (pipet) yang terhubung dengan bong.
Penangkapan itu bermula pada hari Rabu (11/3) sekira pukul 14.30 Wib, tepatnya sewaktu Babinkamtibmas kepenghuluan Bahtera Makmur, Bripka Sobaruddin sedang melakukan sambang warga di Dusun Simpang Pujud kepenghuluan Bahtera Makmur tepatnya di perumahan atau kontrakan warga ketika itu ada seorang laki-laki yang sedang teriak-teriak sambil masuk kesalah satu rumah kontrakan.
Melihat hal tersebut Bripka Sobaruddin menemui laki-laki tersebut dan menanyakan apa yang sedang terjadi. Namun laki-laki tersebut mengatakan tidak terjadi sesuatu. Selanjutnya laki-laki tersebut mengajak Bripka Sobaruddin untuk keluar dari rumah tersebut.
Setelah berada diluar rumah, Bripka Sobaruddin mendengar ada suara perempuan dari dalam rumah tersebut. Dan karena merasa curiga, Bripka Sobaruddin pun kembali masuk kedalam rumah tersebut dan melihat seorang wanita paruh baya sedang berada didalam sambil memegang bungkusan pembalut wanita dengan wajah ketakutan.
Mengetahui hal ini, kemudian Bripka Sobaruddin mempertanyakan apa yang terjadi. Akan tetapi saat itu wanita paruh baya yang diketahui bekerja sebagai pelayan warung itu mengatakan akan mengganti pembalut.
Lagi-lagi karena merasa curiga, Bripka Sobaruddin meminta tersangka untuk membuka isi bungkusan pembalut tersebut. Awalnya terlapor tidak bersedia setelah didesak barulah tersangka mengeluarkan isi yang ternyata berisikan satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik bening klip merah dalam keadaan kosong, 3 ( bungkus pembalut yang belum terpakai.
Mengetahui hal itu, Bripka Sobaruddin langsung mengamankan tersangka dan kemudian menghubungi tim opsnal polsek Bagan Sinembah dan tak lama kemudian tim opsnal bersama dengan seorang aparat desa setempat datang ke TKP.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tsb dan temukan lagi satu bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Dan bahkan saat itu juga ditemukan satu bungkus kotak rokok Surya Gudang Garam yang di dalamnya terdapat satu buah mancis tampa batu dan tampa tutup kepala, satu buah pipa plastik bening ukuran kecil (pipet), satu buah mata jarum suntik dan satu buah alat hisab sabu (bong) terbuat dari botol lasegar berikut pipa-pipa plastik bening berukuran kecil (pipet) yang terhubung dengan bong dari dalam rumah tersebut.
Akan tetapi laki-laki yang sebelumnya berada dirumah tersebut keberadaan tidak di ketahui lagi, dan kemudian tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
” Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Bagan Sinembah, AKBP Panangian SH Msi melalui Kanit Reskrim, Iptu Nur Rahim Sik. (min)