PELALAWAN ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Tim Opsnal Polisi Resort (Polres) Pelalawan berhasil menangkap pencurian dengan pemberatan (Curat) komponen alat berat dengan tersangka tiga orang yakni W, A dan I. Ketiga pelaku salah satunya masih dibawah umur dengan tersangka W yang merupakan mantan operator alat berat milik PT Cahaya Indah Sangsurya (CIS).
” Ya, kita membenarkan sudah menangkap tiga tersangka curat komponen milik PT CIS diare TPK 13 dan 17 PT RAPP. Salah satu pelaku masih dibawah umur (17 Tahun 3 Bulan, red). Kejadian pencurian terjadi pada Rabu (4/3) kemarin dan ketahuan terjadi pencurian Minggu (8/3) kemarin, “terang Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian kepada Dumai Pos dalam konferensi pers, Kamis (13/3) kemarin.
AKBP Muhammad Hasyim juga mengatakan, bahwa setelah mengetahui komponen alat berat hilang, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut pihaknya (Polisi, red). Selanjutnya, mendapatkan laporan tersebut pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya berhasil meringkus ketiga tersangka. Ketiga ditangkap dilokasi dan tempat berbeda, dimana W ditangkap di Kecamatan Pelalawan serta A dan I ditangkap di Kabupaten Siak.
“Otak pencurian komponen alat berat merupakan anak dibawah umur tadi. W mengambil komponen alat berat menggunakan obeng dan kunci inggris serta alat berat yang hilang merek Cobelco. Setelah berhasil mencuri barang tersebut, W meminta kepada A dan I untuk mencari pembeli atau penadah, “ujarnya.
AKBP Muhammad Hasyim menambahkan, bahwa alasan W mencuri karena sakit hati, bilamana tersangka meminta izin cuti mau pulang kampung dan tidak terima dipecat secara tidak hormat. Belum sempat menjual barang curian, pihaknya berhasil meringkus ketiga pelaku.
” Barang bukti yang kita ama kan berupa satu unit komputer alat berat merek Hitachi, satu unit panel komputer merek Cobelco, satu unit side box alat berat merek Cobelco, Slsatu buah obeng dan yang terakhir satu buah kunci inggris. Dengan diringkus curat komponen alat berat, kita kenakan pasal 363 ayat (2) Junto 480 KUH Pidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun,”tutupnya. (naz)