Empat Kurir 43 Kg Sabu Dituntut Jaksa Pidana Mati

BENGKALIS ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Empat terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 43 kilogram (kg), dituntut dengan hukuman pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (17/3) sore lalu. Keempat pelaku yakni tiga warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan satu terdakwa asal Jambi.

Keempat terdakwa ini masing-masing, Muhammad Rasyid (38), berdomisili di Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, lalu Hendri Hermansyah (41), beralamat Jalan Merak, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

Kongkowkuy

Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.

Pembacaan tuntutan oleh Eriza Susila, S.H, JPU Kejari Bengkalis di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis diketuai, Hendah Karmila Devi SH MH, Selasa (17/3) petang kemarin. Keempat terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Fahrizal SH.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menghukum keempat terdakwa dituntut pidana mati. Karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan pemuafakatan jahat,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Pidum) Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles SH MH.

Dengan dibacakannya tuntutannya tersebut, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan diajukan di agenda sidang, Rabu (18/3) hari ini.

Para terdakwa diyakini sebagai jaringan internasional ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah barang haram edar puluhan kilo itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.

Mereka diamankan petugas dari dua unit minibus yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.

Waktu itu petugas sempat lakukan aksi kejar-kejaran, berawal satu minibus berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dengan berisikan tiga orang yakni terdakwa Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci dan Syafruddin. Syafrudin sempat melarikan diri dan saat itu masuk status DPO, namun saat ini sudah berhasil ditangkap petugas dan menjalani proses penyidikan. Dari minibus ini petugas tidak menemukan barang bukti.

Petugas melakukan pengejaran satu minibus lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan, dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas. (auf)