DUMAI(DUMAIPO9SNEWS)-Walikota Dumai mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat Dumai dan pengusaha hiburan malam dan rumah makan untuk di patuhi selama siaga darurat virus corona.
Keputusan itu ditetapkannya menindaklanjuti Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Corona Virus di Kota Dumai oleh Pemerintah Kota Dumai kiranya perlu dilakukan langkah-langkah nyata dilapangan guna mencegah dan mengendalikan penularan virus SARS-CoV2 penyebab penyakit COVID-19 di Kota Dumai.
Berkaitan dengan hal tersebut kata wako, sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pada pada tanggal 19 Maret 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,
Untuk tempat hiburan malam, diskotik, karaoke dan pub diminta untuk tutup terhitung sejak tanggal dikeluarkannya suat edaran ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
Untuk Rumah Makan, Restoran, Kedai Kopi dan Kafe, diminta untuk memberlakukan 1 (satu) meja untuk 1 (satu) pengunjung dan atau dengan mengatur jarak minimal 1 meter antar pengunjung. Disamping itu, dianjurkan untuk mengedepankan pelayanan penyediaan makan dan minum dalam bentuk online dan pesanan yang dibawa pulang.
Kepada Pemilik Warnet dan Permainan rental Playstation dan sejenisnya, tidak dibenarkan menerima anak-anak usia sekolah untuk bermain di Warnet. Selanjutnya diminta untuk mengatur jarak antara komputer dan perangkat permainan minimal 1 meter, dan hanya dibenarkan membuka tempat usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Untuk usaha permainan Bilyard hanya boleh buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Untuk Gelanggang Permainan (Gelper), hanya diperkenankan 1 meja untuk 2 orang pengunjung dengan catatan ukuran meja dengan panjang dan lebar minimal lebih dari 1 meter. Dan hanya dibenarkan membuka usaha sampai pukul 21.00 WIB.
Semua Rumah makan, Restoran, Kedai Kopi, Kafe, Warnet, Rental Playstation dan sejenisnya, serta permainan Bilyard, diminta untuk menyediakan perangkat peralatan perlindungan kesehatan standar dari penularan COVID-19 berupa tempat cucui tangan dengan air dan sabun cair, hand sanitizer, masker dan Termometer Non Kontak (Termometer Infrared).
Setelah diterbitkannya surat edaran ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat, diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan dilapangan dan melaporkannya kepada Walikota Dumai.
Wako berharap kepada semua bisa memakluminya untuk menjaga kepentingan yang lebih besar serta keselamatan kita bersama khususnya masyarakat Dumai dan Negara Indonesia pada umumnya.
Semoga niat serta kerjasama dan dukungan dari semua pihak, mampu memutuskan mata rantai penyebaran penyakit COVID-19. Kepada seluruh masyarakat Kota Dumai dihimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah serta tidak berpergian ke luar negeri serta ke daerah-daerah yang terjangkit penyakit COVID-19.
Dia juga menyarankan kepada pengurus masjid, mushalla, gereja dan klenteng untuk bergotong royong dan menyemprotkan disenfektan agar penyebaran virus corona dan diputus. (wan)
Editor : Bambang Rio