Diduga Pungli PTSL, Oknum Penghulu Daerah Rohil Ditahan Kejari

BAGANBATU (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum Datuk Penghulu Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Na (48).

Penahanan dilakukan terkait dugaan pungutan liar program prona hasil gagasan Presiden Joko Widodo yang seharusnya gratis namun dimintai uang kepada masyarakat.

Kongkowkuy

Tersangka Pungli Penghulu Na (48) penghulu aktif sampai saat ini ia memakai rompi merah pesakitan dan tampak dibawa keluar dari ruangan Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Rohil.

Tampak tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH) serta juga saat keluar ruangan tampak Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH, Kasi Intel, Dian Afandi Panjaitan SH, Kasipidsus, Herlina Samosir SH dan para Jaksa Marulitua Sitanggang SH.

Tersangka diduga melakulan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengurusan Pendaftatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017.

Kajari Rohil, Gaos didampingi Kasipidsus Herlina Samosir menjelaskan, tindak pidana korupsi yakni pungutan liar kurang lebih sebesar Rp. 335.000.000,- yang dilakukan Tersangka Narso. Sangkaan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kita mulai penyidikan sejak Agustus 2019. Pemanggilan pertama tak datang, panggilan kedua tak datang barulah panggilan ketiga datang. Tersangka akan disangkakan pasal 12 itu paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun,” tegas Kajari.

Tersangka langsung ditahan di Rutan Bagansiapiapi menunggu proses persidangan. Terkait jumlah tersangka sampai saat ini masih satu orang namun tak menutup kemungkinan bisa bertambah jika adanya fakta persidangan nantinya.

“Kita belum mengarah ke sana, kita lihat dulu sementara satu orang penghulu ini saja,” jelasnya.

Dalam kasus ini Jaksa yang menangani langsung Kasipidsus Herlina Samosir dan beberapa orang jaksa lainnya diantaramya Yan Prana SH, Sahwir SH dan Niki Junismero SH.

Herlina Samosir menambahkan, bahwa dalam penyidikan setiap masyarakat dimintak sebesar 1 juta. “Dimintai secara bertahap mengurus PTSL ada yang selesai ada juga yang belum selesai sampai saat ini,” kata Kasipidsus.

Kepada penghulu Rohil lainnya diminta tidak nekat melakukan pungli, apalagi program pemerintah jelas bahwa PTSL Gratis dan jika kedapatan, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan ke Kejari Rohil. (min)