DUMAI (DUMAIPOS NEWS.COM ) – Dua Crew Kapal Ferry Indomal Express 3, Rofiza dan Kelvin akhirnya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana kepabeanan. Keduanya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA dengan hukum masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Menurut hakim Alponsus Nahak SH dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 102 huruf (A) UU RI Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 junto pasal 55 KUHPidana.
Karenanya, terdakwa Rofiza sebagai mualim kapal ferry Indomal Express 3 divonis pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Kelvin divonis selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. Berkas amar putusan kedua terdakwa ini dibacakan hakim secara terpisah.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya. Terdakwa Rofiza dan Kelvin dituntut JPU Maiman Limbong SH, masing-masing selama 2 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim terdakwa Rofiza maupun terdakwa Kelvin menyebut menerimanya, sementara JPU Maiman Limbong SH masih menyebut pikir-pikir atas putusan tersebut.
Hukuman pidana penjara yang diganjar majelis hakim kepada kedua terdakwa ini merupakan hukuman atas perbuatan mereka menyeludupkan obat Bio Nerve sebanyak 5 koli/299 botol dari Malaysia.
Diberitakan sebelumnya, obat multi vitamin itu tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak masuk dalam manifest barang yang diangkut kapal ferry Indomal Express 3.
Namun obat Bio Nerve disembunyikan didalam ruangan tanki ballas kapal ferry Indomal Express 3 tujuannya menghindari pemeriksaan petugas BC Dumai.(ras)
Editor : Bambang Rio