PELALAWAN (DUMAIPOS NEWS.COM ) – Akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan milik Negeri jiran Malaysia, lahan diare perusahaan PT Adei Plantation and Industri terbakar. Dengan adanya kejadian tersebut Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyegel lahan perusahaan tersebut seluas 4,25 hektare, Jumat (13/9) sore kemarin.
” Ya, penyegelan yang kita lakukan ini kepada perusahaan PT Adei Plantation and Industri ini, sebagai bentuk bukti wujud Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Indonesia salah satunya di Provinsi Riau. Luas lahan konsesi Group Kuala Lumpur Kepong (KLK) Bhd seluas 12.840 hektare dan lahan yang terbakar seluas 4,25 hektare di Distrik Nilo di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,”terang Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Adnministrasi (PPSA) Sugeng Riyanto kepada Dumai Pos usai melakukan penyegelan, Jumat (13/9) kemarin.
Sugeng juga mengatakan, bahwa selama terjadi karhutla pada tahun ini, pihaknya sudah melakukan penyegelan terhadap 11 perusahaan. Kejadian kebakaran dilahan PT Adei Plantation and Industri terjadi pada Sabtu (7/9) kemarin dan pada Senin (9/9) pihaknya baru mendapatkan kabar telah terjadi karhutla di perusahaan tersebut. Mendapat kabar tersebut, Gakkum KLHK wilayah Sumatera langsung penyegelan.” Saat ini kita melakukan pendalaman terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di PT Adei dengan melakukan pengumpulan data atau bahan, apakah unsur sengaja atau tidak. Disamping itu, dengan adanya oenyegelan lahan konsesi milik perusahaan tersebut, kita melarang untuk tidak melakukan aktivitas dilahan tersebut,”ujarnya.
Selain PT Adei Plantation, sejumlah perusahaan lainnya yang telah disegel seperti PT Arara Abadi, PT RAPP, PT Gelora Sawit Makmur, PT SRL, dan lainnya. Sebanyak 11 perusahaan yang telah disegel itu masih proses penyelidikan baik itu untuk kasus administrasi, pidana, dan perdatanya.
” Kita juga telah melakukan penindakan terhadap banyak perusahaan untuk kasus karhutla di seluruh Indonesia terutama di Kalimatan Barat, Kalimatan Tengah, Kalimatan Timur dan termasuk di Sumatera ini juga. Penyegelan ini sebagai bukti, kalau negara kita tidak dicap sebagai pengekspore asap oleh negara lainnya,”tegasnya.
Sementara Grup Manager PT Adei Plantation Indra Gunawan menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan upaya semaksimal mungkin dalam pencegahan karhutla di wilayah konsesinya. Apalagi perusahaan masih dalam proses penyelesaian denda administrasi sebesar Rp5 miliar dalam kasus karhutla 2015 lalu. ” Kebakaran terjadi secara tiba-tiba, dimana api berasal dari tengah-tengah lahan lalu kepulan asap termonitor oleh menara pengawas. Kami lalu mengirimkan sebanyak 150 personel tim pemadam dan 10 eskavator. Dalam waktu 5 jam api bisa dipadamkan,” tutupnya seraya katakan, kalau kebakaran berlangsung dari jam 16.30 hingga 22.00 WIB pada 7 September lalu. (naz)
Editor : Bambang Rio