BENGKALIS ( DUMAIPOS NEWS.COM ) – Kejaksaan Negeri Bengkalis membenarkan pihaknya sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan penyelewengan anggaran Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam di desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, sebesar Rp 1,8 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Heru Winoto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agung Irawan, Selasa (3/9) mengatakan, pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan.
Langkah tersebut dilakukan adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya dugaan penyelewengan anggaran UED SP desa Bukit Batu. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Dijelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Bengkalis, untuk melakukan audit secara insentif terhadap pengelola UED Simpan Pinjam di Desa Bukit Batu sejak tahun 2017 hingga 2019 ini.
“Untuk pastikan berapa kerugian, kita meminta kepada Inspektorat untuk menghitung kerugian negara tersebut. Meski pihaknya sudah mengetahui kerugian negara terjadi sejak 2017 hingga 2019 tersebut,” kata Agung.
Agung berharap, pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam penyelewengan dana UED-SP tersebut, untuk kooperatif bilamana nanti dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan UED SP, termasuk instansi terkait,” jelas Agung. (auf)
Editor : Bambang Rio