JAKARTA ( DUMAIPOS NEWS.COM ) – Bacharuddin Jusuf Habibie atau BJ Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB di usia 83 tahun. Presiden ke-3 Indonesia itu menghembuskan nafas terakhir setelah menjalani perawatan sejak 2 September di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.Pria kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 1936 ini, dikenal sebagai Bapak Teknologi Indonesia. Pemikirannya berkontribusi besar dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Indonesia, khususnya di bidang kedirgantaraan.
BJ Habibie memiliki sejumlah hak paten atas penemuan-penemuannya di bidang aeronautika, atau ilmu yang terlibat dalam pengkajian, perancangan, dan pembuatan mesin-mesin berkemampuan terbang, atau teknik-teknik pengoperasian pesawat terbang dan roket di atmosfer. Habibie dikenal ahli dalam bidang kedirgantaraan dan mengembangkan teknologi pesawat terbang.
Setelah meninggalnya BJ Habibie, publik kemudian mempertanyakan nasib hak paten yang dipegangnya.
Dosen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ranggalawe Suryasaladin Sugiri menjelaskan dalam aturan hak paten dikenal dengan hukum teritorial. Hal tersebut menyebutkan hak paten hanya berlaku di negara yang didaftarkan, tidak berlaku secara internasional.
Hal ini yang penting dilihat, di wilayah atau negara mana hak paten Habibie didaftarkan. Di samping itu hak paten memiliki periode atau jangka waktu tertentu yang terbatas, dan setiap negara punya aturan masing-masing.
“Jika melihat nasib hak paten Habibie, ada beberapa faktor yang mesti ditelusuri. Pertama di negara mana hak paten itu didaftarkan. Kedua, dari itu kita bisa lihat jangka waktu hak paten yang terbatas. Karena negara-negara tertentu memiliki aturan sendiri, ada 10 tahun atau 20 tahun,” jelasnya ketika dihubungi, Rabu (11/9).
Selain itu, Ranggalawe menjelaskan penemu atau pemilik hak paten bisa mewarisi hasil keuntungan ekonomi dari hak paten yang didaftarkan. Itu pun juga bergantung pada pendaftar hak paten, apakah itu dirinya sendiri atau perusahaan. Ketika pemegang paten meninggal dunia dan masa berlaku paten masih valid, harusnya dapat diwariskan kepada ahli waris.
Sumber : Kumparan