DUMAI(DUAMIPOSNEWS)– Kepolisian Resort Dumai melakukan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika terhitung sejak April hingga Juli 2019. Pemusnahan barang bukti berlangsung di Halaman Kantor Manggala Agni, Kamis (22/8) pagi.
Sebanyak 38.742,78 gram narkotika jenis ganja, 29.456,43 gram sabu-sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dengan sejumlah jenis dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam air panas dan dibakar dihadapan unsur Forkopimda Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, kepada tersangka ini mereka dikenakan sangsi hukuman paling sedikit 20 tahun penjara atau hukuman mati. Pemusnahan barang bukti ini merupakan ungkap kasus Polres Dumai dan Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai empat bulan belakangan ini.
“Ada sekitar 29 kg narkotika jenis sabu, 38 kg ganja dan 40 ribu butir yang kita musnahkan merupakan ungkap kasus Polres Dumai dan Bea Cukai Dumai,” ujar Kapolres disela-sela kegiatan.
Ia menyebutkan, puluhan kilo sabu, ganja dan puluhan ribu butir ekstasi ini terdiri dari 5 perkara yang ditangani Polres dan Bea Cukai Dumai dengan tersangka berjumlah 9 orang.
Mantan Kapolres Siak itu juga menyebutkan, bahwa peredaran narkotika masuk ke Indonesia merupakan dari luar negeri. Mayoritas berdasarkan pengungkapan tersebut barang haram itu berasal dari negara tetangga Malaysia.
“Alhamdulillah, sampai saat ini kita masih terus komitmen memberantas peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kita dengan berhasil mengungkap upaya penyeludupan narkotika di Indonesia yang masuk melalui Kota Dumai,” jelasnya.
Usai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, juga dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti tersebut.
Reporter : Rian
Editor : Rio