DURI (DUMAIPOSNEWS) – Dua orang pria masing-masing berinisial MYH (41) warga Bukit Nenas, Kelurahan Bagan Besar Gang Gambir, Kota Dumai berprofesi sebagai opir dan MNH (31) warga Jalan Lestari Duri XIII, Desa Bathin Sobanga, Kecamatan Bathin Solapan ditangkap, Ahad (4/8) sekira pukul 22.30 WIB di sebuah pondok di Jalan Lintas Duri-Dumai, Duri XIII oleh pihak Polsek Mandau.
Keduanya diringkus karena menyimpan uang rupiah palsu pecahan 50 ribu sebanyak 6 lembar dan 20 ribu sebanyak 1 lembar. Bahkan ditenggarai tersangka juga mengedarkan uang palsu tersebut ke masyarakat.
“ Sebelumnya, kami mendapatkan informasi di daerah Bathin Solapan tepatnya Duri XIII ada orang yang memiliki uang rupiah palsu. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal bergerak ke lapangan Ahad malam langsung menuju ke sebuah pondok dekat rumah makan dimana tersangka MNH sedang berada,’’ ujar Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK kepada Dumai Pos, Senin (5/8).
Tanpa perlawanan, tersangka MNH berhasil diamankan. Memang benar dari tangan tersangka MNH didapati uang rupiah palsu. “ MNH mengaku mendapatkan uang itu dari tersangka MYH yang juga berada di tempat yang sama. Langsung saja keduanya kita amankan dan digelandang ke Mapolsek Mandau,’’ imbuh Kapolsek.(usa)
PENULIS : YUSRIZAL
EDITOR : YON