Sidang Kepemilikan 37 Kg Sabu dan 75 Ribu Ekstasi

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS)- Pembelaan (pledoi) yang disampaikan penasehat hukum (PH) dan terdakwa dugaan kepemilikan sabu-sabu 37 kilogram 75 ribu pil ekstasi 10 ribu happy five, Suci Ramadianto dan kawan-kawan dipatahkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Hal itu disampaikan JPU Aci Jaya Saputra dalam sidang dengan agenda tanggapan (Replik) terhadap Pledoi terdakwa yang disampaikannya Penasehat Hukum (PH) sebelumnya, Senin (26/8) di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kongkowkuy

Menurut Aci, JPU tidak menjawab semua poin-poin pembelaan (pledoi) tersebut. Sebab, pembelaan yang disusun PH terdakwa berdasarkan asumsi. Dalam pembelaan penasehat hukum, kata Aci, penasehat hukum hanya melihat dari sudut pandang penasehat hukum sendiri dan tidak berdasarkan fakta di persidangan.

“Spekulatif dan imajinatif sehingga terkesan dipaksa-paksakan seolah terdakwa tidak bersalah,” ungkap JPU dalam persidangan disaksikan penasehat hukum Achmad Taufan.

Disampaikan JPU, dalam uraian nota pembelaan tersebut, baik terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa mengaku tidak tahu-menahu soal barang haram di dalam kapal saat barang bukti ditemukan pihak kepolisian.

Penasehat hukum menuding sebelumnya yang ada dalam berkas perkara atau BAP tersebut adalah karangan pihak kepolisian. Jaksa menganggap tudingan itu keliru, padahal saat BAP semua terdakwa didampingi empat penasehat hukum.

“Dalam BAP, terdakwa didampingi penasehat hukum, bukan hanya satu orang tetapi ada empat orang penasehat hukum yang mendampingi terdakwa dengan bukti tanda tangan penasehat dalam BAP terdakwa,” tegas Aci.

Selain itu dalam pembelaan yang dibacakan, terdakwa merasa diancam untuk mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kasus kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu. Ancaman dilontar petugas yang mengantarkan Suci Ramadianto ke Malaysia.

“Apakah ke Negara Malaysia itu ancaman. Sehingga terdakwa merasa takut dengan nama Malaysia? Ada apa di Negara Malaysia,” tanya JPU.

Lanjut JPU, berdasarkan fakta persidangan, kesaksian keterangan terdakwa adalah karangan. Sebab keterangan terdakwa saat menjadi saksi mahkota tidak sama dengan saksi mahkota lainnya dan tidak singkron. Pada saat itu, penasehat hukum terdakwa dengan sigap dan cepat memperbaiki ucapan itu agar cerita dan skenario yang dibuat bisa nyambung seolah terdakwa adalah korban dari perkara ini.

“Tapi terdakwa dan penasehat hukum lupa, bahwa di dunia ini tidak ada kebohongan yang sempurna. Apabila terdakwa dan penasehat hukum bermain-main terhadap ayat suci Al-Quran, maka azab Allah akan turun dengan sangat pedih,” jelas.

JPU menyakini fakta-fakta persidangan sangat jelas bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dimaksud. JPU menegaskan tetap pada pendirian dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan. Sementara dua terdakwa lain Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

“Fakta persidangan sangat jelas, kami menyakini panitera mencatat setiap ungkapan di hadapan persidangan. Apakah PH tidak mendengar atau pura-pura tidak mendengar. Kami melihat PH dan terdakwa ingin mengkaburkan fakta persidangan,” pungkasnya sembari berharap majelis hakim menolak pledoi terdakwa.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Zia Ul Jannah didampingi dua hakim anggota Aulia Fatma Widhola dan Mohd Rizki Musmar.(auf)

Editor : Bambang Rio