Sekolah Tidak Boleh Jual Buku dan Perlengkapan ke Siswa

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, melalui Komisi IV kembali menegaskan kepada seluruh kepala sekolah agar mentaati aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 18.

PP Nomor 17 Tahun 2010 tersebut menerangkan, bahwa penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Kongkowkuy

Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan,” Sesuai laporan yang kami terima dari masyarakat, ada dugaan pihak sekolah tidak mentaati peraturan tersebut. Ada indikasi sekolah mengarahkan siswa untuk membeli LKS pada toko tertentu,” ujar Sofyan S.PdI Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis.

Hal tersebut disampaikan Sofyan saat hearing bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Selasa (30/7) lalu.

Sejumlah anggota Komisi IV termasuk wakil ketua Nanang Haryanto dan Sekretaris Irmi Syakip Arsalan, sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dengan masuknya laporan ini, apabila ada sekolah yang demikian, diminta agar Dinas terkait dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini supaya tidak berlarut-larut.

“Komisi IV tidak mau ada kongkalikong antara pihak sekolah dengan penjual buku untuk mencari keuntungan. Dan juga diharapkan agar pihak guru untuk tidak terlibat dalam masalah hukum karena bisa mencemari dunia pendidikan,” ujar Nanang pula.

Intinya sambung Irmi Syakib Arsalan, tidak boleh ada anak yang tidak sekolah karena kebijakan sekolah menjual buku atau adanya pungutan di sekolah. Buku mata pelajaran memang menjadi sarana prasarana peserta didik dalam memperoleh ilmu. Namun hal tersebut telah disediakan di setiap sekolah.

“Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, guru atau sekolah tidak diperkenankan memperjualbelikan buku kepada peserta didik,” tegas pria yang akran disapa Ikip ini.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi IV juga menghimbau kepada seluruh orang tua murid agar melapor apabila ada oknum guru yang menjual buku di sekolah sehingga bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

Sejatinya, dalam beberapa kali dengar pendapatatara Komisi IV dengan Dinas Pendidikan, permasalahan ini sudah sering dibahas. Komisi IV bersama dinas juga sudah sering mengingatkan agar guru-guru tidak menjual buku apapun alasannya, karema hal itu jelas melanggar aturan. (auf)

Editor : Bambang Rio